Wabup Sutjidra Yakin JKN-KBS Ringankan Layanan Kesehatan Masyarakat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/27/19

Wabup Sutjidra Yakin JKN-KBS Ringankan Layanan Kesehatan Masyarakat


Buleleng, Dewata News. Com — Pemkab Buleleng menyambut baik kebijakan Pemprov Bali di bidang kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN – KBS) yang telah di launching pada acara Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/02).

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG menilai, bahwa kebijakan Pemprov Bali  Bidang Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 sangat meringankan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.

”Kami di Buleleng tentunya sangat menyambut baik dan mendukung sekali Pergub 104 ini, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan", kata Wabup Nyoman Sutjidra ketika dikonfirmasi Dewatanews.com di Singaraja.

Wabup Sutjidra juga mengatakan, dengan adanya tambahan dalam JKN-KBS ini, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menambahkan, JKN-KBS ini merupakan kepastian jaminan kesehatan untuk masyarakat.

”Adanya penambahan pelayanan kesehatan yang sebelumnya tidak ada pada JKN. Dengan JKN-KBS ini telah menjawab semua kendala yang ada di lapangan", ujarnya.

Kebijakan di Bidang Kesehatan Pemprov Bali ini, menurut Wabup Buleleng dr.Nyoman Sutjidra, Sp.OG, merupakan salah satu Program Prioritas dari 5 Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com