Tirthayasa Apresiasi Pembatalan Remisi Nyoman Susrama Oleh Presiden Jokowi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/10/19

Tirthayasa Apresiasi Pembatalan Remisi Nyoman Susrama Oleh Presiden Jokowi


Buleleng, Dewata News. Com — Anggota PWI Made Tirthayasa sebagai salah seorang pendiri terbentuknya organisasi profesi Persatuan Wartwan Indonesia  di Kabupaten Buleleng memberikan apresiasi terkait pembatalan remisi Nyoman Susrama. Ini sebagai bukti, bahwa komitmen pemerintah dirasakan sudah bisa menjaga kemerdekaan Pers.

"Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan telah menandatangani surat keputusan pembatalan remisi Nyoman Susrama, terpidana  pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa," ujar Tirthayasa di Singaraja, Minggu (10/02).

Penasehat PWI Kabupaten Buleleng ini mengatakan, dari apa yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di media masa, terkait pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Dimana Presiden RI Jokowi dalam pidatonya kalau tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan, sebab wartawan harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Bahkan Presiden RI Jokowi juga sudah mendengar masukan dari mana-mana, dan itu sudah keputusan yang terbaik bagi kita semua," terangnya.

Sebenarnya, kata Tirthayasa yang pasca Pilgub Bali 2013 lalu  menjadi korban pengeroyokan aksi preman tak dikenal ini, kasus Nyoman Susrama tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

"Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa, karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut", imbuhnya.

Pemegang Kartu Keanggotaan PWI Seumur Hidup ini menambahkan, Presiden RI Jokowi ketika itu melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Beliau saat itu juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Nyoman Susrama mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. (DN ~ TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com