Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Terima Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Untuk Dibahas Lebih Lanjut - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/25/19

Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Terima Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Untuk Dibahas Lebih Lanjut


Buleleng, Dewata News. Com - Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng sepakat pembahasan ketiga ranperda usulan eksekutif dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Perda Kabupaten Buleleng, seperti terungkap dari pemandangan umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (25/02).

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng pagi itu dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH dihadiri Bupati Putu Agus Suradyana, ST dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas tiga Ranperda yang merupakan usulan pihak eksekutif.

Ketiga Ranperda tersebut, yaitu  Ranperda tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng (Perseroda), serta Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang diajukan Bupati dengan nota pegantar pada  masa sidang pertama tahun 2019, akhir Januari 2019 lalu.

Fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya, yakni koalisi Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya.

Pada intinya menekankan, setelah mencermati fungsi urusan, latar belakang, manfaat, tingkat urgensi ketiga ranperda yang diajukan eksekutif kepada DPRD, pada agenda sidang ini adalah merupakan kebutuhan mendesak.  

"Kami anggota DPRD yang tergabung dalan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura dan, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan, bahwa pembahasan terhadap rancangan tiga ranperda yang diajukan eksekutif dapat dilanjutkan'', ujar Ngurah Arya.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan langsung Ketua Fraksi, Nyoman Gede Wandira Adi,ST menyatakan, dengan memperhatikan seluruh catatan yang telah disampaikan yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. 

"Fraksi Partai Golkar menyampaikan sikap dapat menerima dan menyetujui ke tiga ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada agenda rapat tahap berikutnya",  kata Nyoman Wandira Adi.

Begitu juga halnya dengan Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Ketut Windrawati berkesimpulan,   bahwa ranperda tersebut perlu   dibahas  lebih lanjut guna ditetapkan   menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Jro Mangku Made Ariawan menyatakan, dapat menerima dua dari tiga Ranperda, yakni  Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 

"Sementara untuk Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), kami Fraksi Partai Demokrat belum menyetujui, karena belum adanya kajian akademik yang tertuang dalam ranperda tersebut.
(DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com