Desertasi Perlindungan Hukum Terhadap Whaistle Blower Dalam Tindak Pidana Korupsi Antarkan Sucana Aryana Raih Gelar Doktor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/19/19

Desertasi Perlindungan Hukum Terhadap Whaistle Blower Dalam Tindak Pidana Korupsi Antarkan Sucana Aryana Raih Gelar Doktor


Denpasar, Dewata News. Com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR), Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE, SH, MH meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Gelar tersebut di dapat dalam Program Studi (Prodi) Dokter Ilmu Hukum Fakultus Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 

Sebelumnya, Sucana Aryana membuat Disertasi berjudul “Kontruksi Perlindungan Hukum Terhadap Whaistle Blower Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Penelitian Disertasi itu, kata Sucana Aryana di susun dalam 4 bab. Menurutnya, Whaistle Blower memiliki peran penting untuk membongkar kasus dugaan korupsi. “Peranan ini sangat membantu penegak hukum, namun kontribusi Whaistle Blower tidak diimbangi dengan perlindungan hukum,” jelas pria kelahiran Banjar Tengah, Desa Wanasari, Tabanan, Selasa (19/2).

Tujuan penelitian itu adalah untuk menganalisa dan menemukan dasar diperlukan perlindungan hukum bagi Wheistle Blower. Penelitian ini menurunya, merupakan penelitian yuridis normatif. Kajian normatif dalam penelitian tersebut mempermasalahkan mengenai kekosongan norma yang mengatur perlindungan hukum terhadap “peniup peluit” dalam pengungkatan tindak pidana korupsi.”Penelitian ini membahas mengenai penemuan perlindungan hukum terhadap Whaistle Blower yang diperlukan dimasa yang akan datang,” terang Sucana Aryana.

Tantangan yang begitu besar bagi Whaistle Blower, wajib diayomi dengan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut terkait dengan amat dalam instrumen hukum internasional yakni, perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Perlindungan hukum terhadap Whaistle Blower dalam Desertasi Sucana Aryana, perlu diatur dalam Undang-undang. Mengingat, isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) hanya berupa pemberitahuan. “Maka dengan sendirinya, materi muatanya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan,” ucapnya.  

Penelitian Desertasi Sucana Aryana diuji oleh 4 Profesor dan 6 Doktor dengan pridikat lulusan coumlaude. Sementara Rektor UNR, Drs. Nyoman Sura Aditenaya, M.Si menambahkan saat ini sudah ada 3 Doktor untuk di Fakultas Hukum UNR dan 4 dosen lagi yang masih meraih gelar Doktor di sejumlah Universitas di Indonesia. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com