Gianyar, Dewata News. Com - Tim Opsnal Polsek Sukawati, Gianyar, terpaksa melakukan Penangkapan terhadap pelaku pengancaman Esi Yesua Lapuimakuni, beralamat Dusun Pureman Rt/Rw 001/001 Desa Purnama, Kecamatan Pureman Kabupaten Alor Timur Laut.
Yang bersangkutan dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP telah melakukan pengancaman di rumah kos Gang Madu, Banjar Kubur Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar bersama rekannya Ruhu Yunus Maitang, beralamat Dengkanal Rt/Rw 006/003 Ds. Kamot Kec. Alor Timur Laut.
Kedua tersangka mengancam Hendro Siswanto, asal Jombang, Jawa Timur yang kini tinggal di Jl. Sri Rama No. 440 Legian, Kaja Kuta Badung.
Awalnya petugas menerima laporan yang ditindak lanjuti unit Reskrim Polsek Sukawati Mendatangi TKP dan melaksanakan Olah TKP.
Salam lanjutan penyelidikan terkait peristiwa pengancaman tersebut, berdasarkan keterangan korban dan saksi- saksi unit lidik melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi.
Dari hasil interogasi tersebut mengarah ke pada dua orang pelaku tersebut diatas dan sekitar pukul 19.00 wita, unit Opsnal melakukan Penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut di tempat kosnya jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Gang Madu , Banjar Kubur, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Kedua pelaku diamankan ke Polsek Sukawati dan diminta keterangan intensip. Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Winangun, Seijin Kapolsek AKP Suryadi, kedua pelaku sebelumnya sudah pernah berulah melakukan aksi yang sama.
Bahkan pedang yang disimpan di kamar kosnya juga sempat disita petugas," mereka sudah pernahnkita amankan termasuk pedangnya", kata kanit rekrim asal karangasem ini.
Hanya saja mereka kembali berulah dengan mengancam mau membunuh penghuni kos sekitar.
Namun berbeda dengan sebelumnya, ancaman membunuh kali ini bukan menggunakan pedang tetapi kursi kayu untuk memukulnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, (23/01) bersama tim sempat melakukan penggeledahan, hanya saja tidak menemukan barang bukti pedang," tersangka mengaku sudah memberikan pedang ke temannya", imbuhnya.
Walau saat kejadian diduga pelaku tepengaruh minuman keras, namun demikian petugas tetap melakukan penyelidikan terkait senjata tajam yang sebelumnya disimpan dikamar kosnya.
Sementara kedua tersangka diamankan di Mapolsek Sukawati, barang bukti berupa kursi kayu juga ikut dibawa untuk barang bukti. (DN -CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com