Maklar Tanah Dipolisikan Pembeli, Ibu Pelaku Penelantaran Bayi Ditangkap Reskrim Polres Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/28/19

Maklar Tanah Dipolisikan Pembeli, Ibu Pelaku Penelantaran Bayi Ditangkap Reskrim Polres Gianyar


Gianyar, Dewata News. Com - I MADE Juliana Putra,  38 tahun, asal Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar, Okini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Satuan Reskrim Polres Gianyar.

Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan tanah hak milik orang lain yang dijual ke KMK ( inisial ), warga negara  Jepang dengan cara menawarkan, menjual dan menunjukan lokasi tanah yang bukan merupakan tanah miliknya kepada korban.
Korban KMK pun melaporkan kasus ini, karena dinilai merugikan korban hingga milyaran rupiah.

Tanah tersebut yang ditawarkan tersebut  sejatinya adalah tanah SHM dengan pemilik orang lain. Hanya saja pelaku beralasan hendak mengambil untung,  tanah tersebut dipasarkan untuk jual kembali. Berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan Unit Reskrim Polres Gianyar akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Bahwa dalam penanganan perkara ini Satuan Reskrim Polres Gianyar sebagaimana Kebijakan  Kapolda Bali  tentang pemberantasan Korupsi, Pungutan Liar dan Kasus Tanah, Polres Gianyar pun membentuk Commander Wish dengan tegas dan berkelanjutan.

Disisi lain Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar yang diuraikan dalam Keputusan Bersama Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Gianyar dengan Kepala Kepolisian Resor Gianyar Nomor 109 / Kep-51.04 V 2018 dan Nomor B 1928 V 2018 untuk Pemberantasan Mafia. Tanah, ini juga telah menjadi kesepakatan bersama pemberantasan kasus mafia tanah.

Diantara kesepakatan ini, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau membuat hutang atau menghapuskan piutang dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP deni Septiawan, saat membeberkan kasus ini," barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun", ungkapnya.


Tidak hanya itu, Polres Gianyar hari ini, Senin (28/01) juga merilis kasus penagkapan ibu yang menelantarkan bayinya.

Adalah Ita Wahyuno,  asal desa Kaliwining, Kecamatan Rampi Puji, Jember, Jawa Timur yang tega meninggalkan sang bayi saat melahirkan di  Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar pada 15 Desember tahun lalu.

Ita Wahyuni yang kesahariannya menjadi pelayan disalah satu cafe kawasan Ida Bagus Mantra, tega meninggalkan sang bayi tanpa pemberitahuan pihak rumah sakit dengan alasan tidak ingin memiliki anak tersebut.

Sang ibu kini ditahan di Mapolres Gianyar, sementara sang bayi yanh sebelumnya dilahirkan di RSUD Sanjiwani Gianyar, kini dirawat intensip di Rumah Sakit Umum Sanglah.

Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu, masih terus akan mendalamo kasus yang diakui dari hubungan gelap dengan dua lelaki asal Lombok dan Jember ini," dari pengakuannya yang bersangkutan pernah berhubungan dengan dua lelaki", katanya. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com