Kasat Reskrim Tegaskan: Korban Perbuatan Cabul & Persetubuhan Tidak Digilir - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/30/19

Kasat Reskrim Tegaskan: Korban Perbuatan Cabul & Persetubuhan Tidak Digilir


Buleleng, Dewata News. Com — Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat menegaskan, bahwa sebut saja namanya Bunga tidak sebagai korban persetubuhan digilir oleh empat pelaku. "Dari hasil pemeriksaan, bahwa tiga pelaku perbuatan cabul dan pelaku terakhir melakukan persetubuhan, yakni  Doyok  terhadap anak di bawah umur", katanya ketika gelar rilis Pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Buleleng, Rabu (30/01) siang.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit PPA Satreskrim, Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengawali rilis Perbuatan cabul dan persetubuhan itu dengan menampilkan empat tersangka dan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah Putih Biru hingga pakaian dalam korban.

Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos, Jalan Srikandhi Gang Asem No.10 wlayah Desa Baktiseraga, Buleleng pada hari Selasa siang (22/01) sekitar jam 12.00 Wita

Siang itu, Bunga (15) disebut-sebut pelajar sebuah SMP dari Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada bersana teman wanitanya ke kamar kost empat pelaku, hingga peristiwa perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, sehingga kasusnya dilaporkan oleh Gede Astrawan (bapak kandung korban) tanggal 23 Januari 2019.

Sementara 4 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, yakni Adi (19) Banjar Dinas Babakan,gang Jempiring Desa Sambangan, Gusming (20) Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Edi (19) juga Banjar Dinas Babakan, gang Jempiring Desa Sambangan, serta Doyok (19) dari Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada yang melakukan persetubuhan.

Ke empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak tanggal 25 Januari 2019 dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian? Ke-4 pelaku dengan caramembujuk dan merayu korban yang baru dikenalnya melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.

Dari keterangan yang dihimpun Dewatanews.com di Singaraja, Selasa (29/01) siang disebutkan, peristiwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berawal saat korban pergi ke kamar kos pelaku. Korban langsung masuk ke dalam kamar kos pelaku dan bertemu dengan 4 orang pelaku.

Di dalam kamar kos, korban dan 4 pelaku sempat mengobrol. Tidak lama kemudian, 3 orang pelaku, antara lain Adi, Gusming dan Edi secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan pelaku Doyok melakukan persetubuhan terhadap korban.

Melengkapi proses penanganan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, pihak kepolisian menyita, 1 potong baju sekolah warna putih, 1 potong kaos singlet warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 potong BH waena ungu dan 1 potong CD warna pink.

Terhadap para pelaku, menurut Wakapolres Kompol Ronny Riantoko, dikenakan pasal 82 dan 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliyar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com