Desa Sangsit, Buleleng Masuk 5 Daerah Rawan Narkoba Di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/19

Desa Sangsit, Buleleng Masuk 5 Daerah Rawan Narkoba Di Bali


Buleleng, Dewata News. Com — Desa Sangsit di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng merupakan salah satu lima daerah yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Bali, sesuai hasil survey yang dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) RI tahun 2018.

Menyikapi kondisi itu BNNK Buleleng berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan selain upaya penindakan.

Dari hasil survey BNN tahun 2018, bahwa lima lokasi yang masuk dalam katagori rawan narkoba, yakni Seminyak, Pemecutan Kelod, Dauh Puri Kelod, Batubulan Gianyar, serta  Sangsit Buleleng, sehingga lima titik tersebut sebagai zona merah untuk segera dilakukan pemberdayaan alternatif.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Buleleng, AKBP I Gede Astawa mengakui kondisi tersebut. Bahkan, tidak saja di Desa Sangsit, namun sejumlah desa dan kelurahan juga menjadi target dari peredaran narkoba di Buleleng, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk melakukan antisipasi secara bersama. ”Inilah yang perlu kami sikapi bersama untuk melindungi generasi dari pengaruh narkoba”, tegasnya di Singaraja, Selasa (22/01) siang.

Kepala BNN Kabupaten Buleleng Gede Astawa mengatakan, masalah narkoba saat ini menjadi perhatian serius semua pihak, sebab narkoba telah menjadi ancaman yang mematikan, sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk mencegah hal itu, salah satu bersama Desa Adat Pakraman untuk membuat sebuah Perarem, sebagai kesepakatan adat.

”Perarem itu sebagai suatu kesepakatan di tingkat bawah, karena di Bali kental dengan adat, kemudian masyarakat lebih cenderung, lebih takut dengan adat itu dulu, karena disana ada pengawasan secara bersama. Nah, didalam perarem BNN memfasilitasi dan memberikan support kepada masing-masing Kelian Desa Adat Pakraman”, ujar Astawa.

Mantan Kabag Ops Polres Buleleng srbrlum menyandang pangkat melati dua di pundak ini mengatakan, pembentukan perarempada masing-masing Desa Adat Pakraman sebagai langkah antisipasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

”Pada intinya, bagaimana melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunan narkoba, sehingga dengan inisiatif pembentukan perarem ini menjadi konsep awal untuk melakukan pencegahan secara dini,” ujarnya.

Kepala BNN Kabupaten Buleleng Astawa memaparkan, perarem yang dibuat sebagai satu kesepakatan adat itu akan menjadi payung hukum bagi adat dan aparat desa untuk melakukan pencegahan di masing-masing wilayah desanya, sehingga secara dini mampu menangkal dan mengidentifikasi orang-orang yang mengunakan narkoba.

Perarem ini kekuatan, sehingga dari Kelian Desa Adat Pakraman ini merupakan payung hukum tempat bergerak, kesepakatan desa sebagai paying hokum, sehingga masyarakat harus sepakat terhadap itu. Kemudian Desa Pakraman punya pecalang, pecalang inilah berdasarkan perarem itu akan mendekati, akan mengingatkan orang yang berindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba, apalagi didukung oleh aparat desa lainnya”, tegas Astawa.

BNN Kabupaten Buleleng dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berharap kepedulian berbagai pihak, di samping itu juga sinergitas terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Bukan saja dengan Kepolisian dan TNI, namun sejumlah OPD di lingkup Pemkab Buleleng juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan. ”Namun hal terpenting adalah kesadaran masyarakat sendiri untuk bebas dari pengaruh dan ancaman narkoba”, imbuhynya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com