Anak SMP Jadi Korban Perbuatan Cabul & Persetubuhan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/29/19

Anak SMP Jadi Korban Perbuatan Cabul & Persetubuhan


Buleleng, Dewata News. Com — Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng saat ini tengah menangani perkara perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos, Jalan Srikandhi Gang Asem No.10 wlayah Desa Baktiseraga, Buleleng.

Sebut saja Bunga (15) disebut-sebut pelajar sebuah SMP dari Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan pada hari Selasa (22/01) sekira jam 12.00 Wita. Peristiwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan oleh Gede Astrawan (bapak kandung korban) tanggal 23 Januari 2019.

Sementara 4 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, yakni Adi (19) Banjar Dinas Babakan,gang Jempiring Desa Sambangan, Gusming (20) Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Edi (19) juga Banjar Dinas Babakan, gang Jempiring Desa Sambangan, serta Doyok (19) dari Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Ke empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak tanggal 25 Januari 2019 dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian? Ke-4 pelaku dengan caramembujuk dan merayu korban yang baru dikenalnya melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.

Dari keterangan yang dihimpun Dewatanews.com di Singaraja, Selasa (29/01) siang disebutkan, peristiwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berawal saat korban pergi ke kamar kos pelaku. Korban langsung masuk ke dalam kamar kos pelaku dan bertemu dengan 4 orang pelaku.

Di dalam kamar kos, korban dan 4 pelaku sempat mengobrol. Tidak lama kemudian, 3 orang pelaku, antara lain Adi, Gusming dan Edi secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan pelaku Doyok melakukan persetubuhan terhadap korban.

Melengkapi proses penanganan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, pihak kepolisian menyita, 1 potong baju sekolah warna putih, 1 potong kaos singlet warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 potong BH waena ungu dan 1 potong CD warna pink.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 82 dan 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliyar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com