Warga Kota Singaraja Keluhkan Pemasangan APK Caleg - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/20/18

Warga Kota Singaraja Keluhkan Pemasangan APK Caleg


Buleleng, Dewata News. Com — Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah lokasi mesti telah sesuai dengan zonasi namun masih dikeluhkan sejumlah warga terkait dengan tata cara pemasangan APK tersebut.

Salah satu lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dikeluhkan warga berada di Jalan Dewi Sartika Utara, tepatnya pada sisi utara lampu pengatur lalu lintas simpang empat Ahmad Yani – Dewi Sartika.

Warga mengeluhkan kondisi pemasangan sejumlah APK yang berjejer di lokasi itu lantaran bambu dan kayu penyangga APK menutup trotoar jalan yang digunakan untuk pejalan kaki.

Menyikapi kondisi itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng mengaku akan melakukan langkah-langkah penertiban lantaran telah menganggu ketertiban umum sesuai dengan aturan dan syarat pemasangan APK yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana dikonfirmasi terhadap kondisi itu mengakui, masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2019 sehingga upaya penertiban akan dilakukan Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan dengan memberikan teguran atau peringatan kepada parpol dan caleg hingga upaya pencabutan APK.

”Terakhir memang ada permintaan dari KPU Kabupaten Buleleng untuk zonasi di desa dan kelurahan, nah itu yang menjadi perhatian kita bersama terutama peserta pemilu. Jangan sampai misalnya memasang menurut selera sendiri, mereka ingin dibaca ingin dilihat tapi tapi tidak memperhatikan zonasi, estetika lingkungan. Jadi saya minta Kecamatan Buleleng itu merekomendasikan agar ditertibkan,” ungkap Sugi Ardana di Singaraja, Kamis (20/12).

Ketua Bawaslu Buleleng Sugi Ardana juga mengakui adanya sejumlah masukan dari masyarakat terkait beberapa zonasi pemasangan APK masih memanfaatkan sejumlah fasilitas umum dengan memanfaatkan tiang telpon maupun tiang listrik maupun adannya APK yang dipasang pada titik-titik yang dilarang oleh Peraturan Bupati Buleleng.

Menurut rencana, Bawaslu melalui Panwaslu akan mengindenfikasi kembali sejumlah APK yang dianggap pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan, hingga kemudian akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penertiban. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com