Tuntas, Anggaran Pembebasan Lahan Short Cut Singaraja - Mengwitani - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/6/18

Tuntas, Anggaran Pembebasan Lahan Short Cut Singaraja - Mengwitani


Buleleng, Dewata News. Com — Persoalan anggaran untuk pembebasan lahan short cut Singaraja - Mengwitani sudah tuntas, dengan angaran dana dari APBN sebesar Rp15 miliyar dan APBD induk Kabupaten Buleleng tahun 2018 sebesar Rp10 miliyar, seperti diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, ST usai memberikan pemaparan terhadap 22 orang warga Desa Pegayaman pada kegiatan Musyawarah ganti kerugian pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jalan baru batas kota Singaraja- Mengwitani di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja pada Kamis (06/11).

Suparta Wijaya menjelaskan, bahwa kesiapan Pemkab Buleleng dalam pembebasan lahan untuk jalan baru short cut Singaraja - Mengwitani sesuai dengan hasil sharing yang di lakukan dengan Kementrian PUPR RI ”Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah siap, dengan menyiapkan Rp10 miliyar dari APBD induk 2018”, jelasnya.


Menurut Suparta Wijaya, sebanyak 22 orang pemilik tanah dan bangunan sudah siap di ganti rugi dengan uang, namun ada satu orang warga yang meninta ganti rugi, berupa bangunan rumah.  ”Dari 22 pemilik tanah hanya 1 orang yang mau minta ganti rugi dalam bentuk bangunan. Saya sarankan agar mereka menerima dalam bentuk uang saja, karena kalau mereka minta ganti rugi bentuk bangunan nanti urusannya agak panjang dan agak repot”, imbuhnya.

Tapi kalau seandainya mereka kukuh agar ganti ruginya berupa bangunan, lanjut Suparta Wijaya, Pemkab Buleleng sudah siap. Mau rumah tipe macam apa, Pemkab siap tapi jangan yang aneh-aneh”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ~ BPN Kabupaten Buleleng Ir. Gusti Ngurah Pariatna mengatakan, tahapan dalam menyelesaikan short cut Singaraja - Mengwitani ini sudah sampai di tahap pelaksanaan pengadaan tanah, sesuai dengan UUD No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. ”Artinya dengan undang-undang itu merupakan satu dasar hukum yang kuat”, ungkapnya.


Gusti Ngurah Pariatna juga menyimak, bahwa. ada sepuluh titik pembebasan lahan. Dan saat ini baru sampai pembebasan di titik 5 - 6, dengan melakukan inventarisasi dan pendataan tanah-tanah milik warga yang terkena trase jalan. ”Pendataan tersebut tidak saja mengetahui batas dan luasnya, tetapi juga apa saja yang ada di atasnya. Serta pengumpulan data yuridis dari pemilik tanah”, jelasnya.

Menurut pejabat yang baru beberapa bulan di Kantor Pertanahan – BPN Kabupaten Buleleng inin juga menyebut, dari hasil pendataan yang telah di lakukan, yang terkena pembangunan jalan baru ini adalah seluas 10,4 Hektara dengan panjang 1,9 Km. dengan jumlah bidang sebanyak 30 bidang dari 22 orang pemilik tanah.

Dan Sampai dengan dilaksanakannya musyawarah ganti rugi lahan ini belum terlihat ada yang berkeberatan terkait data tersebut. Hal itu dikarenakan data yang di peroleh  sudah sesuai dengan data dari pemilik tanah.

”Tujuan musyawarah ini adahlah menginformasikan, terkait dengan besaran yang akan di terima oleh para pemilik tanah. Apakah di sepakati, berupa uang atau bentuk-bentuk lain, dan sesuai informasi yang di dapat sebagian besar meminta ganti rugi berupa uang”, kata I Gusti Ngurah Pariatna. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com