Tim Ops Cipkon Agung III-2018 Polres Buleieng Gerebek Tempat Dugem - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/9/18

Tim Ops Cipkon Agung III-2018 Polres Buleieng Gerebek Tempat Dugem


Buleleng, Dewata News. Com - Berbagai upaya dilakukan  pihak Kepolisian beserta jajarannya menjaga situasi keamanan agar selalu kondusip, sehingga warga masyarakat aman dan nyaman dalam kehidupan membangun bangsa dan negara.

Salah satunya melalui Ops Cipta Kondisi (Cipkon) Agung III - 2018 kembali digelar dengan  melakukan "sweeping" pada tempat-tempat hiburan yang keren disebut tempat dugem yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng. 

Kegiatan Ops Cipkon Agung III - 2018 itu dilaksanakan pada hari Sabtu (08/12) malam. Dalam kegiatan  sweeping terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng  malam itu dipimpin oleh Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko S.IK, MM dan di kendalikan oleh Karendal Ops Kompol I Gede Wali SH, dengan melibatkan sebanyak 40 anggota.

Kegiatan swepping dimulai tengah malam pada pukul 24.00 Wita dengan menyasar beberapa tempat hiburan yang ada, antara lain Bar Pashaa Music Club, sebelah barat patung Dolphin Lovina.

Dari Pasha Bar Music club' ini dengan  temuan,  bahwa ijin keramaian masa berlakunya telah habis dan Bar Pashaa buka melewati waktu yang telah ditentukan dalam ijin keramaian.

Selanjutnya tim Ops Cipkon sasar Kantin 21dengan  temuan, ternyata tempat hiburan yang mengandalkan Live music ini tidak mengantongi surat ijin keramaian dan buka melewati waktu yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 24.45 Wita bertempat di Fungky Place Cafe yang disasar tim dengan temuan, surat ijin keramaian  tidak ada dan buka melewati waktu yang telah ditentukan.

Tempat dugem satu- satunya discotek, yakni Volcano Club oleh Tim Ops Cipkon Agung disasar sekitar pukul 01.15 Wita dengan temuan, bahwa discotek Volcano club buka melewati waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan berakhir pada pukul 01.30 Wita dan selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Karena dalam kegiatan tersebut, tidak menemukan kejahatan, pelanggaran, baik sajam, Narkoba maupun yang lainnya.

Dari hasil temuan oleh Tim Ops Cipkon III - 2018 hingga dini hari itu, kebanyakan waktu ijin keramaiannya tidak diperpanjang. Bahkan, ada usaha hiburan malam tidak memiliki ijin keramaian maupun melewati waktu yang telah ditentukan. 

Pihak Kepolisian, seperti dilansir Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, akan mengambil tindakan tegas kepada  tempat hiburan malam untuk menutup tempat hiburannya dan tidak dapat dioperasikan lagi. 

"Malam itu juga kami tutup semua tempat hiburan yang melanggar, apalagi tidak memiliki ijin  , tandas Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.IK, MM. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com