Polsek Sukasada Ungkap Kasus Curat Emas Dengan Ringkus Pelaku Dewa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/17/18

Polsek Sukasada Ungkap Kasus Curat Emas Dengan Ringkus Pelaku Dewa


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Sabtu (15/12) sekira jam 12.00 Wita yang terjadi di Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.

Laporan kasus curat ini disampaikan korban Ketut Rena (53) bahwa telah kehilangan barang-barang perhiasan emas, seperti 1 buah kalung emas berat kurang lebih 10 gram, 1 buah cincin emas berat kurang lebih 2 gram serta bunga cengkeh Klkering kurang lebih 15 Kg dengan kerugian kurang lebih Rp7.500.000.

Dari keterangan yang diperoleh, bahwa pada hari Sabtu (15/12) sekira jam 10.00 Wita, korban meninggalkan rumahnya  untuk mengikuti paruman dalam keadaan kosong.

Namun, sebelum korban meninggalkan rumahnya, terlebih dahulu korban mengunci semua pintu rumah, kemudian anak kuncinya korban masukkan dalam sebuah dompet. 

Selanjutnya korban taruh atau gantung dibalik kalender yang ada ditembok bagian depan kamar suci dengan maksud apabila anak korban pulang dari kuliah bisa masuk rumah. Kemudian baru korban meninggalkan rumahnya.

Dan sekira jam 12.00 Wita setelah mengikuti paruman korban kembali ke rumah dan saat akan mengambil kunci pintunya korban melihat kalender tempat dimana kunci disimpan terjatuh ditanah. 

Kemudian korban langsungn mengambilnya kemudian korban mengambil dompet tempat kuncinya dan mengambil kunci pintu, namun setelah korban membuka pintu korban melihat pintu kamarnya terbuka sertan almari kayu yang ada dikamar tersebut juga terbuka.

Selanjutnya korban memeriksa barang barang yang disimpan dalam almari tersebut, ternyata perhiasan emasnya sudah tidak ada. Kemudian korban memeriksa ruangan lainnya dan ternyata bunga cengkeh yang ditaruh didalam gudang juga bekas dibuka, dimana sebelumnya bunga cengkeh miliknya dikemas dalam karung plastik (kampil) kemudian diikat dengan tali, namun ikatannya sudah tidak ada dan bunga cengkeh  sudah berkurang.

Modus Operandi, sebagai dilansir Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara terlebih dahulu pelaku mengambil kunci yang ditaruh dibalik Kalender.  Kemudian dengan kunci tersebut pelaku membuka pintu rumah, dan selanjutnya masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan milik korban.

Selanjutnya korban menuju ruang penyimpanan cengkeh dan mengambil sebagian bunga cengkeh milik korban dan setelah mengambil barang barang korban, pelaku mengunci kembali semua pintu rumah tersebut seperti semula.

Terkait kronologis pengungkapan, pelaku dengan inisial Dewa ditangkap hari Senin (18/12) sekira jam 03.00 Wita di Banjar Dinas Witajati oleh Unit Lidik Polsek  Sukasada sedang melakukan Kring Reskrim. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com