Disdukcapil Buleleng Musnakan 23.572 Keping KTP Elektronik Rusak & Invalid - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/17/18

Disdukcapil Buleleng Musnakan 23.572 Keping KTP Elektronik Rusak & Invalid


Buleleng, Dewata News. Com — Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Buleleng memusnakan sebanyak 23.572 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah rusak dan invalid atau tidak terpakai. Pemusnahan puluhan ribu keping KTP elekronik ini berasal dari 23.471 keping KTP-el karena rusak fisik, pindah datang dan perubahan elemen data serta 101 keping KTP-el karena tidak bisa encoding.

Pemusnaan dilakukan sesui dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Bahwa dalam penatausahaan KTP Elektronik yang rusak atau tidak terpakai adalah dengan cara dibakar, sehingga penyalahgunaan KTP Elektronik dapat di hindari, seperti diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos.

Pembakaran dilakukan langsung oleh Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH bersama Kadisdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. Kepala kantor Insfektorat Kabupaten Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, perwakilan dari kantor BKD Buleleng dan dari Polres Buleleng. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Senin (17/12).

Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil. Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan,  pemusnahan 23.572 Keping KTP elektrnik ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP Elektronik dalam kondisi rusak ataupun invalid agar di potong pada ujung kanan atasnya.

Namun pada Kamis (13/12) terbit surat edaran dari Kementerian dalam Negeri, bahwa pemusnahan KTP yang sudah rusak atau invalid agar di musnakan dengan cara di bakar. ”Maksud dan tujuan dari pada dibakarnya KTP elektronik dalam kondisi rusak atau invalid tersebut untuk menghindari penyalagunaan KTP elektronik”, imbuhnya.

Reika Nurhaeni juga menjelaskan. KTP elektronik yang di musnahkan sesuai dengan hasil pencatatan KTP elektronik rusak dalam proses pelayanan kerja di wilayah kerja masing–masing.  Serta hasil dari pengecekan terhadap KTP elektronik rusak hasil pencetakan massal tahun 2011–2013 yang ada di Kelurahan dan Kecamatan Kabupaten Buleleng.

”Apabila masih di temukan KTP elektronik rusak atau invalid, akan dilakukan pencatatan dan segera di musnakan dengan cara dibakar”, jelasnya.

Selain melakukan pemusnahan, juga dilakukan langkah–langkah pengamanan terhadap tempat–tempat penyimpanan dokumen negara. Dengan tujuan agar terhindar dari pencurian dan penyalah gunaan dokumen Negara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com