PERADI Serentak Laksanakan Ujian Profesi Advokat di 34 Kota se-Indonesia - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/18

PERADI Serentak Laksanakan Ujian Profesi Advokat di 34 Kota se-Indonesia


Denpasar, Dewata News. Com - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serentak menggelar ujian profesi advokat gekombang II tahun 2018 di 34 Kota se-Indonesia pada tanggal 15 Desember 2018. Khusus untuk Bali, pelaksanan ujian dipusatkan di Yudistira Room Hotel Grand Santi di  Jalan Patih Jelantik Denpasar dengan peserta mencapai 173 orang peserta. “Pengawas ujian profesi advokat adalah Bhismoko W. Nugroho, Budi Adnyana,SH.MH, Fredrik Billy,SH, Agus Teling, SH, dan Wayan Lastika.SH yang kesumuanya dari DPN Paradi,” ujar Fredrik Billy. 

Dikatakan, pelaksanan ujian profesi advokat gelombang II tahun 2018 dimulai  pada pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Dimana sesuai yang disampaikan oleh Ketua Panitia panitia ujian, Budi Adnyana yakni untuk bisa menjadi seorang advokat berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf f Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2003 syaratnya harus lulus ujian profesi advokat. “Jika sudah lulus ujian profesi advokat baru bisa orang tersebut dikatakan advokat,” terangnya.


Lanjut Fredrik Billy, sejak dikelurkannya  UU nomor 18 tahun 2003 tentang menjadi seorang advokat hingga sampai tahun 2018 usianya sudah menginjak ke-19. Dimana Peradi yang diberikan kepercayan penuh untuk bisa menyelenggarakan ujian profesi advokat. “Bahkan dari PERADI sendiri sudah terus menerus berusaha meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanan ujian profesi advokat dengan mengedepankan prinsif Zero KKN yakni murni lulus dengan kemampuan dirinya sendiri,” ucapnya.

Dijelaskan, seseorang bisa dikatakan sebagai advokat ketika lulus ujian serta telah diangkat sah oleh PERADI. Selain itu, peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah diangkat sah oleh PERADI wajib juga diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat. “Kemudian peserta yang telah lulus ujian profesi advokat juga diwajibkan untuk mengurus persyaratan yang telah ditentukan sesuai UU nomor 18 tahun 2003,” jelasnya.  

Ditambahkan, dengan adanya ujian profesi advokat ini, maka seorang advokat tidak akan sembarangan lagi menggunakan status  advokatnya dalam menjalankan tugasnya. Karena semuanya sudah berbadan hukum sah yang dipantau langsung oleh PERADI. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com