Mimih! Sri Gelapkan 17 Unit Sepeda Motor N MAX - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/11/18

Mimih! Sri Gelapkan 17 Unit Sepeda Motor N MAX


Buleleng, Dewata News. Com —Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Buleleng dan Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, dengan menangkap pelaku seorang perempuan, Kadek Sri Laksmi Wardani alias Sri dan mengamankan 17 unit sepeda motor Yamaha N-MAX oleh Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat, SH, MH, S.IK disampaikan kepada sejumlah awak media di Mapolres Buleleng, Selasa (11/12) siang.

Sayang ketika merilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelaopan tersebut, Kasat Reskrim yang siang itu didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya tidak menyertakan tersangka Kadek Sri, selain 17 unit sepeda motor.

Kenapa? Menurut Kasubbag Humas Gede Sumarjaya, tersangka yang sudah menjalani tahanan polisi itu dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-B Singareaja.

Sesuai dengan KTP tersangka, bahwa Kadek Sri Laksmi Wardani alias Sri kelahiran 13 – 06 – 1988 dengan alamat Jalan Jalan Wibisana No.84 Kalibaru, Kelurahan Banjar Jawa.

Diantara 17 korban penipuan dan penggelapan dari tersangka Kadek Sri, yakni Ni Kadek Sudarmi, Gede Budiasa, Ketut Yoga Permana, Gusti Kopang Witara, Nyoman Tariwarti,I Putu Mustika, Ni Komang Tri Utami, Nengah Suweca, Nyoman Rada, I Putu Sudiasa, I Ketut Gunawan, I Gede Widada, I Kadek Wayu Pratama, Made Sadra.

Menyimak kronologis kepiawaian tersangka Kadek Sri hingga berhasil menjalankan aksi penipuan dan penggelapan 17 unit sepeda motor itu, Kasat Reskrim Mikael Hutabarat mengaqtakan, bahwa tersangka Kadek Sri pada saat menjadi sales pada toko Trio Motor Singaraja membujuk dan merayu korban dengan rangkaian kata-kata bohong, sehingga membuat korbant tertarik membeli sepeda motor Yamaha N-MAX secara tunai.

”Setelah pembayaran tunai, korban dijanjikan segera diberikan sepeda motor, namnn kemudian uang tersebut sebagian dipakai sebagai uang muka atas kendaraan tersebut, sehingga korban tersebut mendapatkan sepeda motor. Namun, bukan secara tunai, melainkan kredit dan sebagian sama sekali tidak dibelikan sepeda motor oleh tersangka, sehingga sebagian korban tidak mendapatkan sepeda motor tersebut. Namun, tanpa ijin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas kejadian tersebut, para korban menderita kerugian sebesar Rp600 Juta”, ungkap Mikael Hutabarat.

Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat juga mengatakan, bahwa tindak pidana secara berturut-turut melakukan perbuatan peniopuan dan atau penggelapan tersangka Kadek Sri melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo 64 (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com