Kapolsek Kompol Agung Wiranata Kusuma Tindak Tegas Pelaku Premanisme dan Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/21/18

Kapolsek Kompol Agung Wiranata Kusuma Tindak Tegas Pelaku Premanisme dan Narkoba


Buleleng, Dewata News. Com - Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, SH mengisyaratkan warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja khususnya, bahwa mulai tanggal 21 Desember 2018 sd 02 Januari 2019 dilancarkan Operasi Lilin Agung 2018 dalam rangka mengamankan Perayaan Natal, Hari Raya Galangan dan Kuningan serta Tahun Batu yang secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Buleleng, Bali.

Untuk tetap terjaga situasi dan kondisi yang kondusif, Kapolsek Agung Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa patuh dan taat hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika tidak mau berurusan dengan polisi sebagai aparat berwenang dalam penegakan hukum, jangan berbuat yang bertentangan dengan hukum", tegas Kapolsek Kompol Agung Wiranata Kusuma ketika ditemui Dewatanews.com di Singaraja usai mengikuti Apel
Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2018 di Mapolres Buleleng, Jumat (21/12) pagi.

Sebagai bukti komitmen jajaran Polsek Kota Singaraja dalam penegakan hukum, lanjut Agung Wiranata Kusuma, telah terungkapnya dengan mengamankan pelakunya yang melaksanakan praktek prostitusi terselubung dibalik usaha "Pazha Mini Teater" di Jalan Pulau Komodo Gang Strawberry, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Selain itu, disebutjan Kapolsek, sedang dalam proses penanganan diduga pelaku ekstasi oplosan di Desa Anturan sambil menunggu hasil Lab Forensik. Juga telah diamankan pelaku premanisme yang penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja.

Penahanan tersangka Putu Mangku alias Doglas dari Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng sebagai tersangka aksi premanisme, terkait perkara pengancaman ini di Lapas Singaraja dilakukan, menurut Kapolsek, hingga perkara yang bersangkutan dinyatakan P.21 oleh Kejari Buleleng.

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, pihak penyidik Unit Reskrim melimpahkan tersangka Mangku Doglas beserta barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) berupa clurit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng", kata Kapolsek Kompol Agung WK.

Sebagai umat Hindu, Agung Wiranata Kusuma sangat menyesalkan perilaku tersangka yang berlabel Jro atau Pemangku melakukan pengancaman dengan sajam terhadap anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Giri Emas. "Undang Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata ini memberatkan tersangka, selain pasal pengancaman yang diatur
KUHP, sehingga tersangka Doglas terancam pidana 10 tahun penjara", imbuhnya.

Khusus Polsek Kota Singaraja dalam mewujudkan terciptanya kondusipnya kamtibmas, Kompol Agung Wiranata Kusuma membentuk "Lion Street" - Singa Jalanan yang setiap saat akan menyusuri terhadap segala persoalan yang bertentangan dengan hukum.

"Siapapun pelakunya yang melaksanakan perilaku premanisme, narkoba, prostitusi terselubung, maupun tindak pidana kriminalitas lainnya akan ditindak tegas. Terlebih saya kelahiran Tukadmungga, Buleleng beserta jajaran komitmen mengamankan wilayah hukum Polsek Kota Singaraja, khususnya", tegas Kompol Agung Wiranata Kusuma. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com