Warga Melanggar Kenyamanan, Satpol PP lakukan Pembinaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/9/18

Warga Melanggar Kenyamanan, Satpol PP lakukan Pembinaan


Buleleng, Dewata News. Com - Satpol PP Kabupaten Buleleng, sebagai penegakan Perda di Kabupaten Buleleng selain itu juga selalu mengedepankan keadilan dan pendekatan secara humanis tapi tetap tegas, seperti diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Ir.Putu Dana di Singaraja, Jumat (09/11).

Terkait laporan dari masyarakat yang terjadi di kawasan Kampung Singaraja yang melakukan gangguan ketertiban meletakan bahan material bangunan di atas trotoar di Jalan Gunung Semeru, anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan penanganan secara pendekatan  humanis dan tidak langsung eksekusi. Namun tetap melakukan koordinasi  dengan pihak Lurah setempat dan memanggil warga yang melanggar. 

”Pembinaan sudah kami lakukan dengan warga yang melakukan pelanggaran ketertiban, karena meletakkan bahan material di atas trotoar dapat menggangu pejalan kaki atau lalu lintas dan warga tersebut mau memindahkan bahan material tersebut,” jelasnya.

Putu Dana juga mengharapkan kepada pihak lurah setempat agar cepat merespon keluhan warga, terkait pelanggaran kenyaman yang meletakkan bahan material dimaksud. 

Apapun alasannya warga yang meletakkan bahan material di trotoar, menurut Putu Dana, tetap dapat menggangu kenyaman pengguna jalan. ”Kami berharap  kepada Lurah untuk melakukan pembinaan kepada warganya agar tercapai ketertiban”, imbuhnya. 

Selaku Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Piti Dana akan memberikan surat kepada seluruh lurah di Kabupaten Buleleng, karena corong ketertiban di Buleleng masih di Lingkup Kota..(DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com