Sempurnakan Ranperda Disabilitas, Pansus I Dewan Undang Dinas Sosial - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/18/18

Sempurnakan Ranperda Disabilitas, Pansus I Dewan Undang Dinas Sosial


Buleleng, Dewata News. Com — Dalam upaya pennyempurnaan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pansus I DPRD Buleleng mengadakan Rapat dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, 

Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Buleleng yang dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi.ST ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan internal pansus guna menyampaikan berbagi usulan serta saran kepada eksekutif guna penyempurnaan substansi dari ranperda ini.

Menurut Nyoman Wandira Adi, dari segi materi subtansi ranperda ini tidak terdapat perubahan yang signifikan, namun bagaimana dengan lahirnya perda ini dapat merubah  paradigma saat ini yang hanya kasihan terhadap para penyandang disabilitas, menjadi keadilan terkait perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas dengan peran serta Pemerintah Daerah. 

Selaku Ketua Pansus I Nyoman Wandira Adi mengisyaratkan, bahwa penyandang disabilitas bukan hanya dibantu masalah rehabilitasi fisik saja dengan pemberian alat-alat bantu, namun dengan lahirnya perda ini bisa lebih memperhatikan kesejahteraan mereka dengan memberikan pelatihan dan bantuan permodalan, sehingga penyandang disabilitas di kabupaten Buleleng bisa hidup layak dan mandiri serta dapat berkontribusi terhadp kesejahteraan hidupnya.

Disamping itu, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Buleleng ini, bagaimana Pemerintah bisa menyediakan fasilitas khusus penyandang disabilitas, seperti penyediaan jalur-jalur khusus disabilitas di setiap kantor rumah sakit dan tempat- tempat publik lainnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Gede Sandiasa mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi usulan tersebut,. Selama ini usaha-usaha yang sudah dilakukan guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, menurut Sandiasa, dengan pemberian alat bantu dengar, kursi roda, tongkat ketiak, yang dilaksanakan bekerja sama dengan yayasan dan perusahaan melalui CSR. Kedepan diharapkan dengan lahirnya perda ini Pemerintah Daerah dapat berperan lebih banyak lagi guna memberikan perlindungan dan pemberian hak-hak terhadap para penyandang disabilitas di kabupaten Buleleng sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com