Dipimpin Gusti Artana, Pansus II DPRD Buleleng Rapat Dengan OPD Terkait - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/18/18

Dipimpin Gusti Artana, Pansus II DPRD Buleleng Rapat Dengan OPD Terkait


Buleleng, Dewata News. Com — Pansus II DPRD Buleleng yang dipimpin Gusti Made Artana selaku Ketua Pansus menggelar rapat dengan esekutif,terkait dengan ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ketua Pansus II DPRD Buleleng I Gusti Made Artana menyatakan, bahwa ada Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Penghapusan pasal 50 ayat 1 Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Semua ruang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa. ”Jadi siapapun warga Indonesia punya hak yang sama untuk menjadi perangkat desa. Untuk itu nantinya dalam perda yang dibuat pasal 3 dan menghapus ayat 2 akan memberikan kewenangan kepada pemerintah desa lewat Perdes untuk membuat mekanisme dalam pengangktan perangkat desa”, kata Gusti Made Artana.

Dengan dasar itu, lanjut Ketua Badan Kehormatan DPRD Buleleng ini, Pansus II merasa sepaham dengan esekutifl, terkait revisi perda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan catatan penghapusan pasal 3 ayat II tentang kewenangan pengaturan diharapkan dari peraturan desa.

Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pansus II DPRD Buleleng mengingatkan Pemerintah Kabupaten hadir dalam membuat konsep retribusi yang dikelola oleh desa. saat ini marak adanya OTT dalam pemungutan tempat rekreasi. Hal ini  dikarenakan adanya kurang jelasnya aturan yang dipakai oleh penggelola.

Untuk itu kedepannya dalam pembahasan ranperda ini diharapkan agar benar-benar dikaji lagi, sehingga nantinya antara pengelola, dalam hal ini pemerintah desa bisa bersinergi dengan pemerintah kabupaten, terkait dengan regulasinya.

Terkait substansi pada Perubahan kedua atas Perda no. 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sangat sepaham dengan esekutif, tetapi perlu dibuat konsep kerjasama pemerintah daerah dengan desa. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com