Polisi di Tejakula Amankan IRT Pelaku Curanmor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/18

Polisi di Tejakula Amankan IRT Pelaku Curanmor


Buleleng, Dewata News. Com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Les, Kecamatan Tejakula yang baru empat bulan ini nikah ke Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, terpaksa digiring ke Mapolsek Tejakula karena diduga kuat sebagai pelaku kasus curanmor.

Kapolsek Tejakula AKP W.Sartika menyampaikan rasa syukur dalam waktu dua hari, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan seorang IRT, Made Ayu asal Desa Les ditangkap di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, termasuk sepeda motor sebagai barang bukti. 

”Untuk proses penanganan lebih lanjut, tersangka untuk sementara ditahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Kapolsek AKP Wayan Sartika didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Singaraja, Selasa (13/11) siang.


Motor yang jadi sasaran curanmor IRT ini, jenis Honda Vario DK-2817-DG diambil di simpang empat Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, menurut Kapolsek Wayan Sartika, berdasarkan CCTV yang ada di TKP yang kemudian dilakukan pendalaman.

Dari proses penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, anggota Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung melakukan penangkapan terhadap Made Ayu di rumahnya, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com