Pelanggaran Rambu Dilarang Parkir: Ini jawaban Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah K - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/6/18

Pelanggaran Rambu Dilarang Parkir: Ini jawaban Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah K


Buleleng, Dewata News. Com - Ditengah gencarnya pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Agung 2018 yang digelar jajaran Kepolisian di jagat Nusantara ini sejak 30 Oktober lalu, berbagai bentuk pelanggaran oleh pengguna jalan raya masih terjadi.

Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Buleleng, kendati sosialisasi dalam mewujudkan tertib berlalulintas tidak kalah gencarnya telah dilakukan jajaran Satlantas Polres Buleleng. 

Masih terjadinya pelanggaran sebagai cermin betapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketaatan dan patuh pada peraturan berlalu lintas di jalan raya. Masih rendahnya kesadaran masyarakat ini
diakui Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, S.IK kepada Dewatanews.com di Singaraja, Selasa (06/11) siang.

Permasalahan ini selain diangkat, baik melalui Forum Lalulintas Angkutan Jalan, disamping pengawasan terhadap lokasi pelanggaran, seperti pelanggaran rambu stOp melawan arus di jalan Sawo, jalan Imam Bonjol, maupun pelanggaran rambu larangan parkir di jalan Ngurah Rai, tepatnya depan markas Sub Denpom.

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah.K didampingi Kaurbinops (KBO) Iptu Dewa Made Ardana mengaku, pihaknya terus melakukan sosialisasi tertib berlalulintas di jalan raya, baik secara langsung dengan masyarakat seperti yang terakhir dilakukan dengan warga masyarakat pencari SIM. Sementara sosialisasi secara tidak langsung melalui media elektronik, baik radio pemerintah maupun swasta yang dikemas dalam acara interaktif, seperti terakhir dilakukan di sebuah radio swasta, Selasa (06/11) pagi.

"Sangat disayangkan mereka yang melakukan pelanggaran rambu larangan parkir di depan markas Subdenpom itu adalah intelektual dilihat dari mobil yang di parkir. Padahal pihak Pemkab Buleleng sudah menyiapkan lahan parkir di sebelah meyakinkan.

Ketika aparat bertindak tegas terhadap pelanggar, lanjut Dewa Ardana, masyarakat mencemoohnya. Seperti melanggar arus di jalan Sawo, ketika ditegur ternyata mereka tau arti rambu dimaksud tapi semata-mata cepat dan dekat ke pasar.

Karena itu, lanjut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah.K menyebut, Ops.Zebra dilaksanakan untuk mengingatkan semua komponen masyarakat pengguna jalan raya lebih memperhatikan tertib berlalu lintas, sehingga terwujud rasa aman dan nyaman.
(DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com