Nyolong Dua HP, Oknum Mahasiswa Undiksha Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/18

Nyolong Dua HP, Oknum Mahasiswa Undiksha Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (31/10) sekira pukul 03.00 Wita di rimah korban, Gede Rai (47) Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Wisnaya mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curat berkat kinerja Unit Reskrim, di samping pro aktif korban dan keterangan saksi-saksi, sehingga pelakunya bisa ditangkap, termasuk barang yang diambil sebagai barang bukti.

"Sebagai pelaku dalam kasus curat ini, Ismail yikwa.(20) mahasiswa Undiksha asal Desa Modlagi Kel.Modlagi, Kec.Eragayam Papua, yang saat ini sudah diamankan, beserta barang bukti guna proses penanganan lebih lanjut", kata Kapolsek Sawan AKP Ketut Wisnaya kepada awak media di Singaraja, Selasa (13/11) siang.

Ia mengatakan, pihak penyidik Unit Reskrim telah medengar keterangan saksi Gede Werdiasa (20) dan
Komang Sariani (45).

Dari penyelidikan dan penyidikan, Kapolsek Ketut Wisnaya menyimak aksi pelaku masuk ke rumah korban yang pintunya tidak terkunci, kemudian mengambil kedua HP korban.

Barang bukti yang diamankan, yakni1unit sepeda gayung warna coklat putih merk polygon, 1 pasang sandal warna hitam, buah hp merk samsung prime warna hitam dan 1 buah hp merk oppo A3 warna putih.

Kronologis kejadian, dijelaskan Kapolsek Sawan AKP Ketut Wisnaya juga memaparkan kronologis kejadian kasus curat yang terjadi pada hari Rabu (31/11) sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu korban tertidur dikamar dan mendengar suara benda terjatuh, membuat korban  terbangun dan melihat ada orang yang tidak dikenal sedang berdiri didalam kamar korban sambil memegang dua buah hp merk Oppo warna  putih dan samsung warna hitam  milik korban. 

Kemudian, korban berteriak maling dan pelaku lari lewat pintu kamar dan keluar melalui pintu pagar rumah. Korban berusaha mengejar dibantu saksi-saksi, namun pelaku berlari kesemak-semak dan menghilang. Di luar rumah ditemukan barang bukti yang diduga milik pelaku yang ditinggalkan. Kemudian korban dan saksi mengamankan barang bukti yang ditinggalkan oleh pelaku tersebut, termasuk sepeda dan sepasang sandal.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2.900.000,- dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sawan. Terhadap peristiwa tersebut, Kapolsek Sawan AKP Ketut Wisnaya  menindak lanjuti dan memerintahkam Unit Reskrim Polsek Sawan. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com