Gung Ronny: Tahun 2019, UMP Naik 8,03% - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/18

Gung Ronny: Tahun 2019, UMP Naik 8,03%


Denpasar, Dewata News. Com - Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta berdasarkan kebutuhan hidup layak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang UMP. 

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019, jadi para pengusaha dan perusahaan sudah bisa merancang penggajian pekerjanya mulai sekarang,” ujar I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny, Selasa (13/11).

Menurutnya, berdasarkan Pergub Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang UMP yang ditetapkan tersebut  berlaku bagi pekerja yang belum menikah yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan. Sesuai pedoman pengupahan yang tertuang dalam Pergub Bali, UMP itu diterapkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah setahun. 

“Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih agar dirundingkan di perusahaan bersangkutan. Misalnya disesuaikan dengan menggunakan Struktur Skala Upah (SSU),” terang calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5 ini.

Lebih jauhnya, SSU yang dimaksud yakni seperti tunjangan golongan, masa kerja, jabatan, atau pendidikan dan kompetensi. Disamping itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP maka diminta tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut. 

“Apabila terdapat pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMP sesuai Pergub 87 Tahun 2018 dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali,” ucapnya.

Ditambahkan, Per tanggal 1 Nopember 2018, UMP ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp.170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar  Rp.2.127,157 menjadi Rp 2.297.968,70 tahun 2019. 

“Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH dalam siaran persnya beberapa hari lalu,” tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com