Kapolda Bali: Desa Tidak Boleh Langgar Hukum Positif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/14/18

Kapolda Bali: Desa Tidak Boleh Langgar Hukum Positif


Denpasar, Dewata News. Com — Korps Bhayangkara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melaksanakan OTT pertama terhadap 2 penjaga tiket objek wisata Pura Tirta Empul, Gianyar, Selasa (06/11). Sedangkan OTT kedua menyeret 11 orang, terkait dugaan pungli retribusi parkiran Pantai Matahari Terbit, Sanur, Rabu (07/11). 

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Petrus Reinhard Golose membantah, operasi saber pungli tersebut bentuk pelemahan desa adat oleh kepolisian. Bahkan dari langkah penegakan hukum itu, pihaknya disebut ingin memperkuat fungsi dan peran desa adat. 

"Tidak ada itu. Jadi ini tetap kami mengikuti aturan-aturan. Jangankan didesa, coba lihat berapa Bupati yang masuk penjara, berapa Walikota, Gubernur, selama menyalahgunakan wewenangnya, jadi jangan dibalik, kalau dibilang melemahkan desa, justru itu memperkuat desa. Karena apakah memang benar kutipan-kutipan yang diambil itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan desa, ini dalam pemeriksaan," ungkapnya kepada wartawan pasca serah terima jabatan (sertijab) 7 pejabat utama di Mapolda Bali, Jumat (09/11). 

Jenderal bintang dua ini menyebut selama ini sangat menghargai kegiatan bernuansa budaya yang diselenggarakan seluruh desa di Bali. Terlepas dari itu, ia menegaskan, perangkat desa dan masyarakat wajib menaati hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Hanya ini ada operasi saber pungli yang harus kami lakukan, dan saya sudah berkali-kali mengingatkan, harus ikut dengan peraturan yang ada, jangan membuat aturan sendiri. Saya tetap menghormati, catat ya, saya tetap menghormati kegiatan-kegiatan budaya di desa. Tetapi tentunya desa juga tidak boleh melanggar hukum positif yang diterapkan oleh negara," tegasnya. 

"Saya adalah orang yang paling menghormati kearifan lokal. Tetapi kami lihat bersama, ada sebelumnya beberapa juga yang menggunakan ini untuk kepentingan pribadi. Ya saya apresiasi kepada para Kapolres yang melaksanakan tugas penegakan hukum tersebut," imbuhnya. 

Ditanya sosialisasi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang, mantan petinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menyebut pihaknya sudah melakukan upaya tersebut. 

"Kami sudah lakukan bersama, kami lakukan dari fungsi pembinaan masyarakat (binmas), bekerjasama juga dengan pemerintah daerah, dan ini juga ada keluhan dari orang lain, sehingga dilakukan penindakan, jadi bukan inisiasi dari kita saja, tetapi laporan dari masyarakat juga yang tidak menginginkan. Ini yang harus kita catat bersama," ujar Kapolda Bali. 

Terkait kontradiksi hukum positif dengan awig-awig atau peraturan di desa, Petrus Golose memastikan hal tersebut tidak terjadi. Dikatakan, Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Bali sudah jelas mengisyaratkan bahwa desa adat hanya diperbolehkan mengambil pendanaan dari asset yang ada, kontribusi warga setempat, dan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat. 

"Tidak ada, itu dalam Peraturan Daerah saya sudah tercatat. Kita ingat bahwa di Perda itu disebutkan mengambil dari asset yang ada di desa, kontribusi warga desa, pihak ketiga yang tidak mengikat. Jadi tidak ada pro kontra kalau mengikat seperti itu ya berarti bertentangan dengan Undang-Undang. Perda yang buat masyarakat Bali sendiri, bukan kami yang buat, bukan polisi yang buat, itu Pemerintah Daerah," pungkasnya. (DN ~ KBRN).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com