Gung Ronny: Perlu Kesadaran Bersama Agar Tidak Terjadi Pungli - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/18

Gung Ronny: Perlu Kesadaran Bersama Agar Tidak Terjadi Pungli


Denpasar, Dewata News. Com - Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan aparat Polda Bali di sejumlah obyek wisata yang dikelola desa pakraman atau desa adat sedang ramai diperbincangkan. Melihat hal tersebut mulai bermunculan pro-kontra dimasyarakat. "Bahkan dirasakan mulai terjadi pelemahan di Desa Pakraman atau Desa Adat," ujar I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny, Senin (12/11).

Menurutnya, mustinya bisa belajar untuk mengetahui dimana sesungguhnya letak permasalahanya. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dimasyarakat. Perlu adanya kesadaran bersama untuk mematuhi dan menjalankan setiap aturan yang ada, bukan sebaliknya harus dilanggar aturan tersebut.

"Dibalik kejadian ini memang sering kali terjadi benturan antara hukum positif dengan apa yang diputuskan oleh desa pekraman atau desa adat yang konon berdasarkan pararem (rapat bersama) warga desa," terang calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5 ini.

Gung Ronny mengatakan, ada obyek dianggap bisa mendatangkan keuntungan bagi warga setempat. Obyek itu bisa sebagai obyek wisata seperti Pantai Mertasari, Pantai Sindhu, Pantai Bali Beach, Pantai Matahari Terbi dan banyak lagi obyek wisata di daerah lain. Selain itu, obyek yang dijadikan ritual keagamaan misalnya Pura Tirtha Empul, Pantai Tanah Lot, Pura Besakih, dan banyak lagi lainya. 

"Namun obyek wisata tersebut mustinya harus jelas terkait soal aset pendapatan, dan tidak dijadikan untuk lahan mencari keuntungan pribadi semata," ucapnya.

Lebih jauhnya, bila status obyek berupa pantai, maka ini adalah milik umum tak boleh warga desa yang berdekatan dengan lokasi itu menarik keuntungan dari keberadaan aset umum tersebut. Orang bebas datang ke pantai, dan yang bisa dikomersialkan adalah sarana di pantai seperti toilet sampai masalah kebersihan dan keamanan, termasuk parkir. Jika pemerintah tak mau mengelolanya sendiri, maka warga desa pekraman atau desa adat setempat bisa ikut ambil peran dengan menyediakan sarana tersebut. 

"Namun harus bekerjasama dengan pemerintah sebagai kuasa pemilik obyek dan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah," imbuhnya.

Gung Ronny menambahkan, misalnya berapa biaya parkir untuk sepeda motor dan mobil yang ada dalam aturan pemerintah terkait  Perda. Kerjasama itu harus dengan perjanjian termasuk membagi hasil keuntungan. Nah dalam kasus OTT di Pantai Matahari Terbit. 

"Sebenarnya dari pihak desa pakraman tidak melakukan perjanjian dengan pemerintah, dan bahkan desa pakraman menentukan sendiri besarnya tarif parkir. Ini yang dirasakan melanggar aturan dan hukum yang berlaku," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com