Dipimpin Nyoman Wandira, Panja DPRD Buleleng Bahas Hasil Riksa BPK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/19/18

Dipimpin Nyoman Wandira, Panja DPRD Buleleng Bahas Hasil Riksa BPK


Buleleng, Dewata News. Com — Panitia Kerja (Panja) bentukan DPRD Kabupaten Buleleng yang diketuai Nyoman Gede Wandira Adi, ST gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdipora) Kabupaten Buleleng membahas Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemerikasaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap Bantuan Dana Operasional Sekolah tahun 2017 s/d 2018.

Gelaran RDP di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (19/11) itu langsung dihadiri Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Dr.Gede Suyasa, M.Pd beserta jajarannya.

Pada kesempata itu,  Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Gede Suyasa secara langsung menyampaikan paparan terkait poin-poin yang menjadi temuan serta tindaklanjut yang sudah dilakukan terkait dengan hal tersebut.

Ada 9 poin yang merupakan temuan dari hasil pemeriksaan, disebutkan Gede Suyasa, dua diantaranya merupakan pajak dan selisih, dimana sudah dikembalikan ke rekening sekolah masing-masing  oleh kepala sekolahnya sebelum LHP ditetapkan, karena dana BOS dikelola oleh Sekolah masing-masing.

Namun dana yang sudah dikembalikan itu tidak boleh digunakan tahun ini, karena menurut Suyasa, masih menunggu proses hingga ditetapkan menjadi silpa. Terkait dengan temuan lainnya, diakui Suyasa, merupakan kesalahan administrasi, sudah semua dapat diselesaikan, sehingga tinggal dua yang belum tuntas berkaitan dengan SOP pengadaan buku.

Diakui juga oleh Suyasa, bahwa selama ini memang ada yang bersifat situasional, seperti halnya pengadaan spanduk yang sesuai dengan juknis hanya dibolehkan membuat 2 spanduk untuk bebas pungutan di sekolah dan penerimaan peserta didik baru. Tapi kenyataannya selama ini, banyak event nasional, seperti HUT Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional dan event-event lain yang yang secara etika mengharuskan sekolah untuk memasang spanduk. Sementara di petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu tidak dibolehkan. ”Nah inilah yang dianggap sebagai pelanggaran yang diharapkan ke depan tidak terjadi lagi, kemudian ada juga pengadaan yang melebihi jumlah naming tidak ada berita acara kesepakatan dengan komite. Contohnya, pembelian komputer dibolehkan maksimum 5, namun ada sekolah yang membeli 20 unit, karena tujuannya untuk dimanfatkan menunjang UNBK Mandiri. Hal tersebut dibenarkan, asalkan sebelumnya pihak sekolah mengadakan rapat dahulu dengan komite sekolah dengan membuat Berita Acara Kesepakatan”, jelas Gede Suyasa.

Sementara itu, Ketua Panja DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Wandira Adi mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang nomer 15 tahun 2014 tentang pemerikasaan, pengelolaan, dan tangungjawab keuangan Negara, dimana diamanatkan kepada DPRD untuk menindaklanjuti kasil pemerikasaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. 

Melalui RDP inim lanjut Nyoman Wandira, juga dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindak lanjuti hasil pemeriksaan junto pasal 2 Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut LHP BPK. 

Untuk itulah DPRD Buleleng menbentuk Panja, terkait dengan  LHP BPK-RI dengan tujuan tertentu atas dana BOS tahun 2017 s/d 2018 semester pertama pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, dimana terdapat 9 temuan yang harus ditindaklanjuti

Sesuai dengan penjelasan dari Kadisdikpora itu, menurut Ketua Panja DPRD Buleleng, yang menyangkut kerugian material semuanya sudah dikembalikan sesuai dengan arahan dari BPK RI sementara yang bersifat administrasi ini sudah mendapat tindaklanjut, sehingga diharapkan kedepan terkait dengan temuan-temuan ini dapat diminimalisir, bahkan ditiadakan terkait dengan masalah situasional.

Disisi lain, Nyoman Wandira mengatakan, bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng juga telah memberikan masukan kepada BPK, karena juknis ini secara implementasi masih sulit dilaksanakan, sehingga kedepan diharapkan mendapat solusi terbaik, dan juga yang merupakan salah satu rekomendasi Dewan, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran berat yang dilakukan kepala sekolah  agar diberikan sanksi yang tegas.

Serta yang terakhir,  lanjut Ketua Panja DPRD Buleleng ini, terkait dengan hal-hal yang tidak bisa didanai oleh dana BOS disarankan agar lebih menekankan pihak sekolah bekerjasama dengan komite sekolah, karena sejatinya komite sekolah dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan mendukung terhadap kemajuan sekolah yang meliputi dukungan financial, pemikiran dan tenaga, termasuk memediasi, manakala sekolah sekolah mengalami kebuntuan dalam kontek sekolah mengeksekusi anggaran dan sebagainya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com