Masa Sidang III-2018, Dewan Buleleng Bahas Tiga Ranperda dengan Eksekutif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/8/18

Masa Sidang III-2018, Dewan Buleleng Bahas Tiga Ranperda dengan Eksekutif


Buleleng, Dewata News. Com - Terkait dengan rencana pembahasan ranperda di masa sidang III tahun 2018, Bapemperda DPRD Buleleng menggelar rapat dengan esksekutif diruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (08/10)

Pada kegiatan rapat pagi itu, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH didampingi anggota serta tim ahli DPRD Buleleng,  sementara dari eslekutif hadir Kepala Dinas Pariwisata Ir. Nyoman Sutrisna, MM, Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata, SH, Dinas Sosial I Gede Sandhiyasa, S.Sos.,M.Si. 

Dalam pemaparannya, Gede Suradnya, SH selaku Ketua Bapemperda DPRD Buleleng menerangkan, bahwa menindaklanjuti dari pada SK DPRD Buleleng no. 20 thn 2017 tentang Penetapan program pembentukan praturan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2018. 

Menurut Gede Suradnya, bahwa pada masa sidang ketiga ini akan ada tiga ranperda yang akan dibahas, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda no.10 tahun 2016  tetang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng no.24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta
Ranperda tetang Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, lanjut Suradyana, sudah masuk ke DPRD Buleleng, sedangkan untuk dua ranperda lainnya belum ada drafnya dari esekutif. 

Selaku Ketua Bapemperda  DPRD Buleleng, Gede Suradyana berharap dalam tingkat pembahasan nantinya bisa dibahas minimal dua ranperda yang dibahas dalam masa sidang III tahun 2018. 

Kabag Umum Setda Buleleng Ir. I Made Sumiarta mengatakan, bahwa agenda untuk pembahasan  tahun 2018 ada tiga ranperda yang masih tersisa dan akan disampaikan ke DPRD Buleleng, karena drafnya sudah masuk ke Bagian Hukum tinggal penyampaiannya. 

“Kami dari esekutif untuk masa sidang III tahun 2018 mengajukan dua ranperda yaitu ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng no. 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga",  ujar Made Sumiarta. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com