Terkait Hutang Disdukcapil Rp. 217 Juta Lebih Tak Terbayar, PN Singaraja Didesak Segera Lakukan Eksekusi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/14/18

Terkait Hutang Disdukcapil Rp. 217 Juta Lebih Tak Terbayar, PN Singaraja Didesak Segera Lakukan Eksekusi


Buleleng, Dewata News. Com - Ketut Suryata Tanaya (58) yang beralamat di Jl. Surapati no.55 Singaraja mendesak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar segera melakukan tindakan eksekusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.

Kenapa? Melalui suratnya tertanggal 24 Agustus 2018 kepada Ketua PN Singaraja, Surya Tanaya selaku pemilik UD Serba Jaya di Jl. Sutomo Singaraja melayani  penjualan dengan sistem bon berbagai keperluan Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang total seluruhnya Rp217.294.500. 

Karena hutang sebesar itu tidak dibayar, sehingga Surya Tanaya menempuh jalur hukum melalui PN Singaraja. Dalam perjalanan sidang perdata, Surya Tanaya selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menggugat Bupati Buleleng cq. Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, selaku Tergugat. 

Putusan PN Singaraja, tanggal 14 Desember 2015 "Menyatakan bahwa Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp217.294.500 secara kontan. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp217.294.500 secara kontan".

Atas putusan PN Singaraja itu, Bupati cq Kadisdukcapil Buleleng tidak terima, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga   kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA RI, tanggal 14 Desember 2017, ternyata menguatkan putusan PN Singaraja maupun PT Bali di Denpasar, tanggal 16 Maret 2017.

Dengan adanya Putusan MA RI itu, Surya Tanaya yang saat ini tidak lagi punya UD Serba Jaya (karena sudah dijual untuk membayar cicilan bunga plus pokok kredit perbankan) mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.

Untuk pelaksanaan eksekusi dimaksud, Surya Tanaya, mengaku sudah membayar panjat eksekusi ke PN Singaraja, sebesar Rp5 juta. "Pembayaran panjat sudah saya transfer melalui rekening PN Singaraja untuk Perdata, tanggal 28 Agustus 2018", kata Surya Tanaya ketika ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Jumat (14/09) siang.

Bahkan, pihaknya mendesak segera PN Singaraja selaku pihak eksekutor segera melakukannya, karena uang Rp200 juta lebih sangat bermanfaat untuk membayar hutang. "Jangan sampai toko keluarga di Jln.Diponegoro ini dijual seperti toko yang ada di Jln.Sutomo sebelumnya", ucapnya dengan nada sedih. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com