Pemkab Buleleng Himbau Dilarang Berjualan dan Parkir di Jalan Samudra - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/4/18

Pemkab Buleleng Himbau Dilarang Berjualan dan Parkir di Jalan Samudra


Buleleng, Dewata News. Com — Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub),dan PD. Pasar Kabupaten Buleleng memberikan peringatan kepada pedagang pasar tumpah Banyuasri yang memarkir kendaraan dan menyimpan lapaknya di sepanjang jalan Samudra, Singaraja.

Melalui spanduk yang dipasang diisyaratkan masyarakat untuk segera memindahkan kelengkapan berjualan yang ditempatkan di sepanjang jala n Samudra. Bukan hanya itu, bangunan semi permanen yang terletak di sepanjang jalan tersebut diminta untuk segera dibongkar.Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh di sepanjang jalan tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini mengawali tindakan dengan pemasangan sepanduk. Selain itu juga, sosialisasi ke pedagang pasar tumpah Banyuasri yang bersikan himbauan larangan memarkir kendaraan bermotor dan berjualan di sepanjang jalan Samudara, Senin (03/09).

Kepada para pedagang akan diberikan waktu hingga hari Senin, tanggal 10 September 2018 untuk memindahkan lapaknya.

Saat dilakukan pemantauan, memang terdapat banyak meja pedagang yang ditaruh sembarangan di jalan tersebut. Bukan hanya itu, ada beberapa kendaraan milik warga yang sudah tidak terpakai diparkirkan disana. Bahkan ada juga bangunan liar berbahan triplek milik warga yang dibangun dipinggir jalan tersebut.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, kawasan jalan Samudra merupakan daerah dilarang parkir dan berjualan. Selain itu, kawasan itu merupakan lingkungan sekolah, karena terdapat Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan tersebut. Rousmini mengaskan, akan melakukan tidakan tegas jika sampai batas waktu yang ditentukan lapak tersebut tidak dipindahkan.

”Ini harus bersih dan akan ditata tamannya. Ini untuk kenyamanan kita bersama. Saya arahkan diparkir di dalam pasar jika tidak ya harus dibawa pulang, kita harus tegas karena ini bukan merupakan tempat parkir dan tempat berjualan. Jika melewati batas waktu tidak dipindahkan, kita akan bongkar paksa,” tegas Rousmini.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Buleleng Putu Dana mengatakan, tidak ada alasan untuk membiarkan lapak tersebut ditempatkan disana. Ia siap melakukan tindakan tegas jika memang pedagang masih membandel.

Menurut mantan Kepala Badan Kesbangpol Buleleng ini menegaskan, regulasi harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

”Senin pekan depan harus sudah bersih, kalau tidak kami yang akan membongkar ini semua. Kami akan ambil lapaknya kalau ada yang tidak mau memindahkan lapaknya dengan alasan apapun,” ungkap Putu Dana. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com