Bupati PAS Jawab Keraguan Dua Fraksi DPRD Buleleng Terkait Pencabutan Perda Jalur Hijau - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/25/18

Bupati PAS Jawab Keraguan Dua Fraksi DPRD Buleleng Terkait Pencabutan Perda Jalur Hijau


Buleleng, Dewata News. Com - Terhadap keraguan dua Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat terhadap Ranperda Buleleng atas Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau akhirnya dapat diterima oleh kedua fraksi tersebut, setelah mendapat penjelasan dan jawaban dari Bupati Buleleng yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (24/09).

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna.SH didampingi wakil-wakilnya yang berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan.

Melalui mimbar paripurna, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, bahwa Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng bukan berarti adanya kekosongan hukum terhadap pengaturan ruang terbuka hijau, dalam hal ini ada Perda Provinsi Bali nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Kabupaten Buleleng nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang yang nantinya akan mengadopsi perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif di Kabupaten Buleleng. 

”Dalam hal ini yang melindungi alih fungsi lahan pertanian aktif, yaitu Perda tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), pada saat ini masih dalam proses penyusunan sampai dengan tahap identifikasi lahan pertanian aktif dan deliniasi lahan pertanian aktif, termasuk luas lahan pertanian aktif yang tidak boleh dialih fungsikan. Pada dasarnya LP2B ini yang menjamin akan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif yang ada dikabupaten Buleleng, dan LP2B yang akan diadopsi dalam rencana detail tata ruang”, kata Bupati PAS paparkan.

Dengan demikian ke empat Ranperda Kabupaten Buleleng yang diajukan eksekutif, yaitu Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang Penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat diterima untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Perda. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com