HUT ke-73 RI : 81 Narapidana Dapat Remisi di LP Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/17/18

HUT ke-73 RI : 81 Narapidana Dapat Remisi di LP Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com — Setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI sebegai berkah bagi para narapidana (napi),seperti halnya pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 2018. Sebanyak 81 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Singaraja menerima remisi (pengurangan masa tahanan) dari total 220 Warga Binaan.

Dari 81 napi penerima remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST itu, 2 napi di antaranya langsung ”merdeka” kembali ketengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Penyerahan remisi dilakukan setelah dilaksanakan upacara bendera Peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI diikuti oleh seluruh karyawan dan warga binaan yang berjumlah 220 orang, di samping dihadiri Ketua DPRD Buleleng beserta unsur Forkompimda Kabupaten Buleleng.

Menurut Kepala LP Klas II Singaraja,  Edi Cahyono, SH, MH,  bahwa warga binaan yang berhak mendapatkan remisi, setelah dinilai memenuhi persyaratan. Semuanya itu, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. ”Untuk lebih gampangnya, mereka berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, minimal enam bulan secara berturut-turut,” jelas Edi Cahyono.

Edi Cahyono juga mengatakan, bahwa kapasitas Lapas Klas IIB Singaraja hanya 87 Napi. Namun, realitanya saat ini dihuni 220 Napi. ”Untuk saat ini,  kapasitas warga binaan sudah overload di Lapas Klas IIB Singaraja” katanya.

Sementara itu,  Bupati Buleleng Putu agus Suradnyana saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Dirjen Pemasyarakatan juga menyebutkan, setiap tahunnya warga binaan tidak hanya mendapatkan satu remisi saja, namun bisa saja mendapatkan remisi khusus (RK), yakni remisi yang diberikan saat hari raya keagamaan. Bahkan, juga terdapat remisi khusus yang diberikan kepada anak, dan juga lansia.

”Selain remisi umum kemerdekaan, juga terdapat remisi lainnya, seperti hari raya keagamaan, untuk anak-anak, dan juga untuk lansia, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Usai Apel dan memberikan selamat kepada warga binaan Kelas IIB Singaraja, Bupati PAS berharap kepada WB yang telah dinyatakan bebas agar tidak kembali masuk ke lapas lagi. Kalau sekarang sudah bebas, jangan sampai ke tempat ini lagi", pinta Bupati PAS. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com