Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Perda PBBP2 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/12/18

Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Perda PBBP2


Buleleng, Dewata News. Com — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng kembali melakukan pembahasan terhadap Ranperda atas Perubahan Perda Kabupaten Buleleng No.5 Tahun 2013 tentang PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Pansus II DPRD Buleleng yang dipimpin H.Mulyadi Putra,S.Sos sempat menunda pembahsannya berkaitan dengan adanya agenda pembahasan yang harus segera diselesaikan. Diawali dengan rapat interen pansus yang dipimpin Ketua Pansus II, H Mulyadi Putra dilanjutkan dengan rapat pansus dengan eksekutif yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.

Ranperda atas Perubahan Perda Kabupaten Buleleng No.5 Tahun 2013 tentang PBB-P2 ini adanya penyesuaian tarif NJOP mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, bahwa kepada seluruh Kepala Daerah/Bupati untuk melakukan  perubahan NJOP dan perubahan tarif yang tidak melebihi 0,3 % dan dapat ditetapkan kembali setiap 3 tahun.

Melalui rapat dengan jajaran eksekutif, Pansus II DPRD Buleleng meminta penjelasan kaitan yang mendasari pengajuan penyesuaian tarif NJOP.

Pansus II DPRD Buleleng, selain melakukan rapat dengan eksekutif, juga dengan gabungan komisi dan gabungan komisi dengan eksekutif, apakah ranperda yang sedang dibahas ini bisa diterima atau tidak hingga pada tahap paripurna. Rapat secara marathon itu dilakukan, menurut H.Mulyadi Putra, karena sesuai dengan mekanisme bahwa pembahasan harus selesai di bulan Juli ini.

”Kami juga akan melakukan kajian-kajian serta pertimbangan-pertimbangan, baik pertimbangan yuridis, filosofis serta kondisi sosial ekonomi saat ini serta pertimbangan lainnya, dan kami tidak ingin ketika perda ini nantinya diterapkan, justru akan menjadi beban pada masyarakat”, kata H.Mulyadi Putra.

Sedangkan padangan Pansus dengan melihat kondisi yang ada, maka penyesuaian tarif NJOP berdasarkan harga riil yang ada, namun mengingat harga tanah berfluktuasi, sehingga diharapkan nantinya usulan penyesuaia tarif PBB dibawah nilai harga pasar, karena tidak menutup kemungkinan harga tanah dipasaran bisa turun kembali di tahun mendatang, sehingga akan memberatkan bagi masyarakat. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com