Dengarkan Paparan LHP BPK, DPRD Buleleng Gelar Rapat Internal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/14/18

Dengarkan Paparan LHP BPK, DPRD Buleleng Gelar Rapat Internal


Buleleng, Dewata News.Com — Sesuai dengan amanat pasal 21 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, mengamanatkan kepada DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan serta dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Mendasar terhadap acuan tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat intern dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna,SH melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Terkait LHP BPK tersebut dipaparkan oleh Tim Ahli DPRD Buleleng atas Laporan Keuangan Pemkab Buleleng tahun 2017 di  Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Berdasarkan penyampaian dari Koordinator Tim Ahli DPRD Buleleng yang dibacakan oleh Dr. I Wayan Rideng, SH.MH, bahwa sebagai dasar pertimbangan dalam telaahan hasil pemeriksaan dan mengelaborasi dari dua hal yang sangat penting, yakni menyangkut tentang LHP BPK RI,dan  yang kedua menyangkut tentang turunan yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dalam konteks realisasi pendapatan dan belanja daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa WTP yang diberikan oleh BPK RI merupakan prestasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang didalamnya bersama-sama kepala Daerah beserta jajaran termasuk lembaga DPRD Buleleng.

Dalam hal ini, menurut Wayan Rideng, Pemerintah Daerah telah mampu menyajikan laporan keuangan yang merupakan salah satu wujud daripada kualitas pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan penekanan dari sisi administrasi. Namun demikian, laporan ini merupakan suatu refrensi dalam kerangka menganalisis.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Ahli DPRD Buleleng sudah merancang hasil kajian ini menyangkut analisa terhadap LHP BPK RI, kemudian analisa terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah.

”Sekiranya dianggap perlu, hendaknya dilakukan eraborasi dengan SKPD mitra kerja Komisi-Komisi DPRD Buleleng. Dimana penekanannya dilakukan terhadap capaian-capaian yang kurang dari 98%. Karena ini merupakan dasar dari kajian yang dilakukan berdasarkan ketentuan regulasi yang ada,” ujar Wayan Rideng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com