KPU RI Larang Nyaleg Jika Pernah Masuk Perkara, Pelecehan Seksual, Narkotika & Korupsi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/2/18

KPU RI Larang Nyaleg Jika Pernah Masuk Perkara, Pelecehan Seksual, Narkotika & Korupsi


Dewata News. Com — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan peraturan tentang pencalonan, yakni melarang narapidana untuk kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkotika menjadi caleg 2019.

Karena itu, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfatwakan kepada Partai Politik (Parpol) agar menyeleksi Calon Legislatif (caleg) DPR dan DPRD yang bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.

”Tidak pernah menjalani masa hukuman (narapidana) dalam perkara narkotika, pelecehan seksual dan korupsi, sebab jika Bacaleg yang sudah melakukan perkara tersebut akan dibatalkan sebagai Caleg oleh KPU,” tegas Komisioner KPU Kaltim Bidang Divisi Teknis, Rudiansyah di Samarinda, Minggu (03/06).

Komisioner KPU Kaltim Bidang Divisi Teknis ini juga menyebutkan, peraturan ini telah melalui proses, mulai dari uji publik dan sebagainya, sehingga hanya menunggu registrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rudi menjelaskan, hal ini  tidak berbeda dengan peraturan DPD No 14 tahun 2018 tentang norma narapidana korupsi tidak diperbolehkan untuk ikut dalam pencalonan, namun saat ini masih dalam tahapan verifikasi syarat dukungan calon bakal DPD. Semua bakal calon ini diwajibkan memenuhi syarat diminimal jumlah dukungan pemilih dan sebaran di Kabupaten/Kota. (DN ~ KBRN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com