Kemenangan Paslon Gubernur Bali Koster-ACE Mencapai 69,12% - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/29/18

Kemenangan Paslon Gubernur Bali Koster-ACE Mencapai 69,12%


Buleleng, Dewata News. Com —Berdasarkan hasil cepat hitung yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada web onlinenya, hingga Kamis (28/06) sekitar pukul 18.00 Wita, bahwa perolehan suara di Kabupaten Buleleng, ternyata Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali nomor urut 1, Dr. Ir. WAYAN KOSTER, M.M. dan Dr. Ir. TJOK OKA ARTHA ARDHANA SUKAWATI, M.Si. meraih 221.196 suara atau 69,12%.

Sedangkan Paslon Gubernur Bali nomor urut 2, IDA BAGUS RAI DHARMAWIJAYA MANTRA,SE,M.Si dan Drs. I KETUT SUDIKERTA meraih 98.809 suara atau 30,88%. Sementara Suara sah tercatat mencapai 319.684 atau 98% dan Suara tidak sah sebanyak 4.781 atau 1%, sehingga secara total jumlah suara yang masuk mencapai 324.460.

Seperti diketahui, bahwa Paslon Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok.ACE memenangi
Pertarungan Pilgub Bali 2018 merupakan Gubernur pertama kader PDI Perjuangan, sehingga digambarkan sebagai memasuki babak baru. Perolehan kemenangan Paslon yang diusung PDI Perjuangan ini, setelah melalui proses panjang, menguras energi,waktu dan ongkos politik.

Komisioner KPU Buleleng bidang Sosialisasi, Sutrawan ditemui di kantor KPU Buleleng menyebutkan, bahwa untuk kemenangan Paslon Gubernur Bali nomor urut 1 dengan perolehan suara sementara di Buleleng sebanyak 221.196 suara (69,12%) dan Paslon 2 sebanyak 98.809 suara (30,88%).

Sutrawan juga menyimak, bahwa pelaksanaan Pilgub Bali di Buleleng telah mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih dibandingkan pilkada Bupati 2017 lalu.

“Seusai pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Operator SITUNG KPU Buleleng langsung melakukan input dan pindai data di masing-masing kecamatan,” kata Komisioner KPU Buleleng bidang Sosialisasi Sutrawan, Kamis (28/06) siang.
Proses selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di tingkat PPK yang tahapannya dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018.

“Jadwal rekapitulasi ditingkat kecamatan disesuaikan oleh masing-masing PPK tergantung kesiapannya, yang penting tidak melewati waktu yang telah ditetapkan,” kata Sutrawan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com