BNNP Bali Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/4/18

BNNP Bali Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan

Press Release © Foto by KBRN
Denpasar, Dewata News. Com — Sebanyak 9 orang tersangka digulung Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Kesembilan orang itu diamankan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Para tersangka masing-masing berinisial MSA, DN, YS, NS, EP, KY, VH, FS, dan MI. Salah seorang tersangka yaitu NS (39) merupakan residivis kasus narkoba yang bebas dari Lapas Kerobokan tahun 2014.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Putu Gede Suastawa kepada wartawan, di Denpasar, Senin (4/6) mengatakan, penangkapan dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2018 sampai 1 Juni 2018. Dari 9 tersangka, 5 diantaranya yaitu MSA, DN, YS, NS, dan EP adalah sindikat pengedar narkotika jaringan lapas. Bahkan kelima orang itu bekerja atas kendali narapidana yang berada didalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Kerobokan.

"Lima tersangka pengedar narkoba dari rata-rata mereka ini ternyata semuanya berjejaring, artinya ada sindikat, pengedar, pengendali. Hampir semua mengatakan mereka dari lapas. Untuk dari lapas ini tentunya akan kami lakukan penyidikan, penyelidikan. Rata-rata barang bukti yang dijual, modus operandi edar tempel, dia pecah. Jadi dapat dulu, dia pecah, kemudian dia edarkan dengan cara ditempelkan dari mereka-mereka ini. Jadi mereka ini adalah berjejaring dengan sindikat yang ada di lapas, sekarang orang dalam, lapas tahanan, tinggal kami periksa selanjutnya," jelasnya.

Putu Gede Suastawa membeberkan, barang bukti terbesar dibawa oleh YS. Satu-satunya tersangka perempuan ini kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 879,43 gram. Sedangkan untuk barang bukti seperti shabu-shabu dan ekstasi terbesar diamankan dari DN (29).

Ketika proses penangkapan dan penggeledahan rumah DN di Jalan Bedahulu, Denpasar, tim pemberantasan BNN Provinsi Bali mengamankan 33 paket shabu dengan berat 14,52 gram dan 9 butir ekstasi seberat 2,6 gram.

"Jadi mereka ini rata-rata mengedarkan itu dari bulan Januari sampai bulan Mei, ada juga yang bulan April, Mei, rata-rata tiga kali. Kecuali NS yang residivis, yang lainnya belum pernah dipenjara," ungkapnya.

Selain menjadi sindikat jaringan lapas kerobokan, hasil tes urine kelima tersangka tersebut pun positif sebagai pengguna narkotika. Kepala BNN Provinsi Bali menjelaskan, kelima orang tersangka itu setiap melakukan aksinya selalu diiming-imingi sejumlah uang. Upah yang diterima para tersangka bervariasi antara Rp50 ribu, Rp150 ribu sampai Rp500 ribu per-titik.

"Tergantung pelanggannya, kan biasa modus operandi seperti itu. Kalau pelanggannya baru mau mahal dia, kalau yang sudah lama tidak terlalu mahal," tutup Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Putu Gede Suastawa. (DN ~ KBRN).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com