Pansus II Tunda Pembahasan Ranperda Perlindungan Mata Air - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/18

Pansus II Tunda Pembahasan Ranperda Perlindungan Mata Air


Buleleng, Dewata News. Com — Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng H.Mulyadi Putra, S.Sos menegaskan, bahwa pembahasan ranperda tentang Perlindungan Mata Air tidak akan dilanjutkan lagi sampai paripurna nanti dan untuk pembatalan atau penarikan akan mengacu pada Tatib no. 1 tahun 2014 pasal 88 terkait dengan mekanisme penundaan dan penarikan kembali Ranperda yang sudah dibahas, karena memang berkaitan  dengan regulasi-regulasi hukum yang belum ada.

Penekanan yang disampaikan Pansus II DPRD Buleleng yang membahas Ranperda Perlindungan Mata Air untuk sementara menunda sampai sidang paripurna, setelah Pansus II dan Bapemperda menerima masukan dari eksekutif pada rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (08/05).

Rapat Pansus II DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif yang dipimpin oleh H. Mulyadi Putra bersama anggota pansus, Anggota Bapemperda DPRD Buleleng Putu Tirtha Adnyana, didampingi team ahli DPRD dr.I Wayan Rideng,SH.MH. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ir. I Made Gelgel, Ksb. Perundang-Undangan Setda Buleleng  I Putu Suastika, SH.

Kepala Dinas PUPR Buleleng, Ketut Suparta Wijaya dalam pemaparannya mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil konsultasi ke Kementrian PUPR dan Kemendagri, terkait Perlindungan Mata air atau Perairan, ranperda ini dari sisi kewenangan sangat sulit dan disarankan dari pemerintah pusat untuk memasukannya ke RTRW Kabupaten.

Selain itu menunjuk pada keputusan MK terkait dengan pencabutan sekaligus pembatalan UU No. 7 tahun 2004 dan diberlakukannya kembali UU no. 11 tahun 1974 tentang perairan, maka Kadis PUPR Buleleng ini menyarankan Ranperda tentang Perlindungan Mata Air sebaiknya ditunda terlebih dahulu sambil menunggu undang-undang perairan yang saat ini masih dibahas oleh Kementrian PUPR sampai nantinya disahkan Undang-Undang tersebut. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com