Gunakan Ganja, Klempong Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/11/18

Gunakan Ganja, Klempong Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com — Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K menyayangkan adanya tokoh masyarakat yang semestinya menjadi panutan, malah memberi contoh melakukan pelanggaran sebagai pengguna Narkotika jenis ganja.

Ketika merilis pengungkapan tindak pidana kriminalitas, termasuk narkotika, Jumat (11/05) siang, Kapolres menyebut tersangka Kadek Widiarsana alias Klempong (47) sebagai tokoh masyarakat Sukasada yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Bukit Bali, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada ditangkap Unit Buser Satresnarkoba Polres Buleleng di sebuah warung makan, Jalan Lely Singaraja, pada hari Senin (07/05) sekitar pukul 18.00 Wita.

Didampingi Wakapolres Kompol Ronny Riantoko dan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta, SH, Kapolres Suratno memaparkan kronolis penangkapan terhadap Klempong, bermula dari informasi karena diduga sering ada pesta Narkoba dirumahnya di Ambengan,sehingga anggota melakukan pengintaian.

”Ketika Klempong keluar dari rumahnya, dari Desa Ambengan ke arah Singaraja, anggota membututi dan mendekati warung makan di Jalan Lely diberhentikan. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di mobil, namun tidak ditemukan apa-apa, dan pada tas kain warna merah di atas meja didalamnya terdapat 1 botol bekas permen merk XYLITOL yang didalamnya berisi diduga daun ganja kering, 1 kantong plastic warna biru merk Drum berisi diduga tembakau, 3 bungkis kertas linting merka Radja Mas, 1 buah korek api gas, SIM A,SIM C, 1 pepel obat INCIDAL CETIRIZINE, 1 botol suplemen makan Purtier,1 botol kecilberisi tablet warna kuning, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan 1 buah Wivi Andromax Mey yang kepemilikannya diakui Klempong”, kata Kapolres Suratno.

Dari barang bukti yang diduga daun ganja kering itu, lanjut Kapolres, tersangka Klempong selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut. ”Pelaku ditangkap oleh anggota Kepolisian sesaat membawa Narkotika jenis Ganjar yang disimpan pada sebuah tas kain warna merah”, imbuhnya.

Menurut Kapolres, tersangka Kadek Widiarsana alias Klempong melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman dalam bentuk ganja sebagai diatus dalam pasa 111 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya? Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 miliyar.

Apik Akhirnya Ditangkap
Adalah I Putu Wartawan alias Aplik (43) warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa yang sempat masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) ketika Satresnarkoba Polres Buleleng dibawah kendali AKP Ketut Adnyana.TJ, akhirnya ditangkap pada hari Senin (30/04) lalu di depan Alfamart, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

Dari rilis pengungkapan tindak pidana Narkotika di Polres Buleleng siang itu, pada tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 06.30 Wita, anggota Buser Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Aplik di TKP. Ketika dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan 1 plastik plip didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan kertas warna putih digulung dengan lakban warna hitam. Barang haram jenis sabu itu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,30 gram netto.

Selanjutnya, pada hari Rabu (02/05) anggota Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap Gede Pasek Resia alias Doglag (35) warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan Sukasada di pinggir jalan Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Dari drama penangkapan Doglag, anggota menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat DK-4141-FW beserta STNK dank unci kontak,serta 1 bungkus rokok In Mild yang didalamnya terdapat pipet warna merah yang berisi 1 buah plastic plipo kecil yang berisi butiran keristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,17 gram brutto atau 0,08 gram netto.

Sementara pada tanggal 7 Mei 2018, UnitBuser Resnarkoba Polres Buleleng juga menangkap, Nyoman Sukranata (41) kelahiran Bebetin, Sawan yang bertempat tinggaldi Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, karena ditemuka membawa 1 buah plastic kecil yang didalamnya tedapat 7 paket plastic kecil dan didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Dari 7 paket plastic kecil itu, 4 paket di antaranya dengan berat 0,06 gram brutto atau 0,03 gram netto dan 3 paket dengan berat 0,08 gram brutto atau 0,05 gram.

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Buleleng yang menyatroni pelaku di rumah tempat tinggalnya juga menyita 1 alat isap sabu (bong) dan 1 lembar celana pendek warna abu-abu.


Menurut Kapolres Buleleng AKBP Suratno, baik tersangka Aplik maupun Doglag dengan perbuatannya itu melanggar pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar. Khusus tersangka Sukranata diancam melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com