Peran Penting Hulu Migas Untuk Meningkatkan Arus Investasi ke Indonesia - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/4/18

Peran Penting Hulu Migas Untuk Meningkatkan Arus Investasi ke Indonesia


Jakarta, Dewata News. Com - Industri hulu migas dan industri penunjangnya memiliki peran penting untuk menggerakkan investasi nasional. Kontribusi sektor hulu migas terhadap investasi dapat lebih ditingkatkan di Indonesia. Realisasi investasi industri hulu migas selama periode 2010-2017 berkisar antara 20-40 % terhadap total realisasi investasi nasional (data SKK Migas & BKPM). Dalam periode yang sama realisasi investasi hulu migas berkisar antara 150-300 % terhadap penanaman modal dalam negeri (PMDN) walaupun harga minyak dalam kondisi fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. Kontribusi initermasuk melalui penyerapan tenaga kerja yang masing-masing mencapai 61,5% di sektor pendukung dan 19,3% di sektor pengguna.  (sumber Kementrian Keuangan RI & Reforminer)

Di saat yang sama, selama 10 tahun terakhir, nilai investasi eksplorasi dan penilaian lapangan migas global mengalami pasang surut. Beberapa negara termasuk Brasil dan Meksiko sangat agresif untuk membenahi iklim investasi bagi industri hulu  migas. Dalam konteks persaingan investasi global yang semakin ketat, Indonesia adalah salah satu negara yang mengalami penurunan investasi terbesar di sektor hulu migas (Sumber : WOOD MACKENZIE)

Ditemui di Media Briefing dengan tema,“Mendongkrak Daya Saing Global demi Kontribusi Maksimal Industri Migas Nasional” di Jakarta (04/03), Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengakui kecenderungan penurunan produksi migas dari tahun ke tahun dalam dekade terakhir ini. “Salah satu masalah mendasar yang membuat investor menahan diri untukmenambah investasi (bagi mereka yang sudah beroperasi di Indonesia) atau tidak menarik investor migas baru adalah realisasi kebijakan yang belum terwujud secara komprehensif, masih bersifat sektoral dan belum mampu memberi peluang untuk mencapai keekonomian dalam operasional industri migas di Indonesia. Kita tahu di industri hulu migasinvestasi tersebut berdampak secara luas termasuk melalui rantai suplai domestik yang panjang,” papar Komaidi Notonegoro.

Pembenahan mata rantai birokrasi mulai dari proses eksplorasi, produksi hingga ke distribusi produk untuk konsumsi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan inefisiensi di sektor migas di Indonesia.

“Upaya memangkas birokrasi memang mulai dilakukan pemerintah, dengan penyederhanaan perizinan maupun dengan program perizinan satu pintu. Bahkan beragam aturan revisi maupun aturan baru diterbitkan demi menggairahkan industri hulu migas nasional. Namun di sisi lain aturan-aturan tersebut masih belum memberi kejelasan terkait pelaksanaan teknisnya maupun memenuhi ekspektasi pelaku usaha” ujar Komaidi.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional ( RUEN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan hingga 2050 pemenuhan kebutuhan migas  sangat mengandalkan impor. Hal ini disebabkan peningkatan kebutuhan energi fosil dalam bentuk konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan gas sangat tidak sebanding dengan kemampuan produksi di dalam negeri. Dengan kebutuhan BBM hingga 4,6 juta barel per hari dan kebutuhan gas di kisaran 25.869 mmscfd maka impor menjadi kebutuhan mutlak. Padahal Indonesia masih memiliki potensi meningkatkan produksi dari ladang migas dalam negeri, asalkan bekerja keras untuk terciptanya konsistensi dalam kebijakan demi iklim investasi migas yang lebih menarik bagi investor nasional maupun global.

Secara teknis produksi minyak nasional membutuhkan peningkatan rasio pengembalian cadangan (reserve return ratio/RRR) dari kisaran 60% ke 100%, penemuan cadangan baru 6,4% setiap 5 tahun dan kegiatan EOR (Enhanced Oil Recovery) dalam kurun waktu 30 tahun mencapai 2,5 miliar barel. (Target RRR)

Sementara upaya untuk meningkatkan produksi gas akan ditempuh dengan menaikkan rasio cadangan hingga 100% dengan peningkatan eksplorasi, mempercepat proyek gas bumi dan mengendalikan impor elpiji.

“Tentunya semua itu hanya bisa tercapai bila kegiatan eksplorasi dan produksi migas kembali menggeliat. Karena itu pembenahan kebijakan di sektor industri migas, terutama hulu migas mutlak diperlukan. Aturan pelaksana yang detil, saling menopang satu sama lain dan mampu memberikan nilai keekonomian dalam operasional pelaku usaha harus segera terwujud demi menggairahkan kembali investasi sehingga berkontribusi maksimal bagi pemenuhan  kebutuhan energi dan perekonomian nasional,” tandas Komaidi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com