Dua Gadis Remaja di Buleleng Terjerat Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/28/18

Dua Gadis Remaja di Buleleng Terjerat Narkoba


Buleleng, Dewata News. Com — Seorang remaja perempuan berinisial KDM (18) warga Kelurahan Banyuning, Buleleng harus tertunduk malu ketika anggota Satres Narkoba Polres Buleleng membawanya. Ia ditangkap, lantaran terbukti melakukan pesta narkoba, bersama rekannya PAHW alias Lelong (33) warga Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng, disebuah kamar kost di Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Banjar Tegal.

Mirisnya lagi, selain KDM dan Lelong yang ditangkap pada Minggu (22/04) lalu, ternyata masih ada gadis dibawah umur berinisial KSDL (17) yang ikut ditangkap bersamaan, saat melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Lantaran masih dibawah umur, KSDL akhirnya dilakukan tindakan diversi, sembari menjalani proses rehabilitasi.

Kapolres Buleleng, AKBP. Suratno mengatakan, penangkapan ketiga pelaku narkoba ini bermula dari pengintaian yg dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Buleleng terhadap tersangka Lelong yang menjadi TO Narkoba. Tersangka Lelong sempat dibuntuti oleh anggota, hingga akhirnya Lelong kedapatan masuk ke salah satu kamar kost.

”Di dalam kamar kost ada 2 orang cewek menunggu. Saat akan menggunakan, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat kami test urine, hasilnya positif. Termasuk ada pengakuan, dari tersangka Lelong, bahwa dia sering menggunakan," ungkap Kapolres Suratno di Singaraja, Sabtu (28/04).

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram, 1 alat hisap sabu bong, 2 buah korek api gas, 2 tabung kaca, dan 1 potong pipet. Mereka pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Ternyata kalangan generasi muda, sangat mudah teracuni narkoba. Sebagai buktinya, kami tangkap saat pesta narkoba," imbuhnya.
Menurut Kapolres Suratno, sabu-sabu yang digunakan oleh para tersangka ini dibeli dengan sistem tempel.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan asmara. Namun, saya yakin mereka memiliki hubungan. Ini masih kami dalami, siapa yang menjual barang tersebut," jelas Suratno.

Sementara KDM mengaku memakai barang haram tersebut karena frustasi kedua orangtuanya bercerai. Bahkan, ia  mulai mengkonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir ini, atas ajakan temannya.

"Saya kost di Buleleng, orangtua di Denpasar. Saya makai sabu baru sebulan. Pertama diajak sama teman, karena penasaran akhirnya jadi ketagihan. Total sudah dua kali saya pakai," ucapnya mengakui.


Akibat perbuatannya, kini tersangka KDM dan Lelong terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, KSDL yang masih dibawah umur menjalani diversi. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com