Dewan Buleleng Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2017 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/27/18

Dewan Buleleng Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2017


Buleleng, Dewata News. Com — Kendati cara penyajian data dan informasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah per urusan masih bervariasi dan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007, terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2017, DPRD Kabupaten Buleleng mengeluarkan rekomendasi melalui Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng No.5 Tahun 2018.

Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2017 itu diserahkan Ketua Dewan, Gede Supriatna, SH kepada Bupati Putu Agus Suradnyana, ST pada sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (27/04) siang.

Terkait belum sesuai dengan ketentuan PP No.3 Tahun 2007 itu, Keputusan Dewan yang dibacakan Putu Tirta Adnyana mewakili Ketua Pansus LKPJ Putu Mangku Mertayasa, mengisyaratkan, kedepan SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan perlu menyusun master (pola) penyajian yang menjadi pedoman bagi semua SKPD.

Selain itu, melalui Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng dimaksud yang ditandatangani Ketua Dewan Gede Supriatna, SH meminta kepada eksekutif, agar LKPJ Bupati pada tahun mendatang dapat disampaikan ke DPRD sedapat mungkin dua bulan, setelah akhir pelaksanaan APBD bersangkutan, untuk efektifnya pembahasan. Sebab, Bupati Buleleng telah menyampaikan LKPJ tanggal 29 Maret 2017 atau sebelum batas waktu 3 bulan,dan sudah sesuai dengan pasal 71 (2) UU No.23 Tahun 2014.

Di luar Pengawasan pelaksanaan APBD maupun terkait dengan pelaporan/penyajian LKPJ, pada Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan di depan sidang paripurna istimewa itu, juga ada terbetik 51 sorot Dewan terhadap LKPJ Bupati Tahun 2017.

Rekomendasi DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati Tahun 2017 berupa catatan-catatan strategis yang berisikan masukan, saran dan/atau koreksi agar ditindaklanjuti oleh Bupati Buleleng dalam rangka perbaikan kinerja dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada tahun 2018.

Dari 472 program, ada 58 program yang tingkat realisasinya anggarannya kurang dari 90% atau kurang optimal. Sebagian besar target-target yang dirancang dalam Rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) tahun 2012-2017 telah dapat dicapai hingga akhir tahun RPJMD, kecuali angka usia harapan hidup, cakupan ibu hamil dengan komplikasi, kepemilikan dokumen kartu keluarga, tingkat kemantapan jembatan kabupaten, ketahanan dan peningkatan kualitas jaringan irigasi, regulasi tata ruang yang disyahkan, capaian kinerja perumahan, pemasangan rambu lalulintas, kunjungan wisatawan mancanegara dan priduksi perkebunan belum mencapai target.

Terkait banyaknya sorotan Dewan tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ditemui usai persidangan mengungkapkan, bahwa kesemuanya itu bagian dari pembangunan Buleleng secara keseluruhan yang memerlukan tahapan dengan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah. Karena pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengacu pada prinsip efektif dan efisien.
Terhadap pertanyaan lain yang dilontarkan awak media, Bupati PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana ini mengatakan”Tunggu habis Pilgub”, pungkasnya menuju mobil. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com