Selama 2017, Pemprov Bali Berhasil Melaksanakan Pengadaan 282 Paket Pekerjaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/10/18

Selama 2017, Pemprov Bali Berhasil Melaksanakan Pengadaan 282 Paket Pekerjaan


Denpasar, Dewata News. Com - Dalam kurun waktu tahun 2017, Pemprov Bali telah berhasil melaksanakan pengadaan 282 paket pekerjaan melalui Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa (APBJ) Setda Provinsi Bali. Dari 282 paket paket pekerjaan itu, Pemprov Bali mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp.43.554.856.657,- atau 7,74 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan. Hal ini dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra dalam siaran persnya, Rabu (10/1).

Dewa Gede Mahendra Putra menjelaskan, Biro APBJ merupakan biro yang melaksanakan fungsi pembinaan, fungsi pengadaan barang/jasa termasuk pengelolaan sistem informasi terkait pengadaan barang/jasa. Sampai dengan akhir tahun 2017, telah menangani sebanyak 286 paket dengan total pagu Rp.591.164.861.311,-.

Menurutnya, terdapat dua paket pekerjaan yang gagal tender, hal ini diakibatkan tidak ada penyedia yang mengajukan penawaran selain karena keterbatasan waktu pelaksanaan. Kedua paket pekerjaan tersebut dianggarkan melalui sumber dana APBN di Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali.

 “Terdapat dua paket pekerjaan yang gagal tender, yaitu paket Peremajaan Tanaman Kopi Arabika di Kabupaten Badung dan Bangli senilai Rp.6,25 miliar, dan paket Peremajaan Tanaman Kakau di Kabupaten Jembrana dan Tabanan senilai Rp.2,627 miliar, karena tidak ada penyedia yang mengajukan penawaran selain karena keterbatasan waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, guna memberikan waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan di tahun 2018, Pemprov Bali melakukan langkah antisipasi melalui Surat Edaran Sekda Provinsi Bali, untuk paket-paket pekerjaan yang bersifat rutin dan tidak dapat terhenti termasuk pekerjaan konstruksi, proses pengadaannya dilaksanakan lebih awal dan penandatanganan kontrak setelah penetapan APBD. “Kebijakan ini saya rasa akan memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dan optimal dalam penyerapan tenaga kerja sehingga membantu peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sesuai dengan APBD 2018, pengadaan di Pemprov Bali meliputi Belanja Modal senilai Rp.681.736.788.506,-, Belanja Barang/Jasa  senilai Rp.1.231.798.094.880,-, sedangkan Belanja Hibah sebesar Rp.1.183.741.102.700,-. Dari total Belanja Daerah sebesar Rp.6.664.144.528.047,-. Besarnya anggaran  tersebut digunakan untuk menuntaskan pembangunan Bali sesuai visi Bali Mandara.

Dewa Gede Mahendra Putra menambahkan, Pemprov Bali mengedepankan transparansi dan menjamin adanya keterbukaan informasi dalam sistem pengadaan. Setiap rencana pekerjaan akan disusun dan diumumkan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan diumumkan secara online yang dapat diakses melalui www.lpse.baliprov.go.id dan juga dapat dilihat di papan pengumuman resmi.

Mulai tahun 2018, Biro APBJ Setda Provinsi Bali juga telah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SiANGSA) yang merupakan inovasi untuk mengatasi permasalahan OPD di Lingkungan Pemprov Bali dalam penyampaian/pengajuan dokumen pelelangan ke Pokja Pengadaan. Pengajuan dokumen pelelangan yang sebelumnya dilaksanakan secara manual, dengan aplikasi ini sudah secara digital sehingga dokumen dapat diproses segera setelah dokumen itu di-upload. Melalui aplikasi ini pula PPK dan pihak terkait dapat memantau proses registrasi dan proses pemilihan yang sedang dilaksanakan secara real time, sehingga terjamin adanya transparansi, efisiensi dan efektifitas serta akuntable dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemprov Bali.




No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com