Di Desa Banyuatis, Bupati PAS Secara Simbolis Serahkan Sertifikat Tanah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/30/18

Di Desa Banyuatis, Bupati PAS Secara Simbolis Serahkan Sertifikat Tanah


Buleleng, Dewata News. Com — Di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, sebagai asal dari Putu Agus Suradnyana, ST yang Bupati Buleleng dua periode, Selasa (30/01) secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada warga masyarakat Desa Banyuatis, Desa Gobleg dan Desa Munduk.

Bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terkait legalitas kepemilikan tanah yang diserahkan di Gedung Serba Guna Desa Banyuatis itu, untuk di Kecamatan Banjar sedikitnya ada 326 bidang sertifikat tanah yang diterima oleh masyarakat. Dari 326 bidang sertifikat yang diserahkan itu, dengan rincian untuk di Desa Banyuatis - 125 bidang sertifikat, Desa Gobleg - 90 bidang sertifikat, dan Desa Munduk sebanyak 111 bidang sertifikat.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan Program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dan diberikan bagi masyarakat secara gratis.

Bupati PAS  mengatakan, penyerahan sertifikat PTLS merupakan kepedulian pemerintah dalam melegalisasikan program Prona secara gratis, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak yang sah secara hukum administrasi di bidang Agraria. ”Melalui program PTLS ini, sangat membantu masyarakat untuk memperoleh bukti kepemilikan sah atas tanahnya,” kata Bupati PAS.

Bupati PAS mengisyaratkan, bahwa masyarakat harus memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya supaya terhindar dari sengketa. ”Targetnya kesana  supaya tidak ada sengketa, sehingga seluruh bidang tanah harus tersertifikasi, semuanya diberikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Agraria Tata Ruang ~ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buleleng Ketut Suyarta, SH., MH mengatakan ,program PTSL tahun 2017 untuk Kecamatan Banjar, bahwa sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 326 bidang tanah. ”Nantinya pada tahun 2018 ada 3000 bidang yang terdaftar dan sebanyak 1500 bidang yang akan disertifikatkan,” jelas Ketut Suyarta yang juga kelahiran Desa Banyuatis ini.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kanwil ATR-BPN Propinsi Bali Jaya, SH.,MH  mengatakan, dengan telah memiliki tanah disertai dengan sertifikat yang sah, diharapkan masyarakat yang memperoleh sertifikat tersebut agar dapat menjaga dan menggunakan sebaik-baiknya.

”Dengan adanya sertifikat ini, tentu akan memberikan nilai tambah, oleh karena itu manfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com