Curi Perhiasan Majikan, Dua PRT Diamankan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/2/17

Curi Perhiasan Majikan, Dua PRT Diamankan


Jakarta, Dewata News. Com - Dua pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap Polsek Metro Cakung karena mencuri perhiasan dari rumah majikannya di Komplek Jatinegara Indah, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/7/2017) lalu. Tersangka berinisial SY, 40 tahun, dan J, 46 tahun, mengaku mencuri perhiasan majikannya karena ingin terlihat lebih perelente. Namun, belum sempat bergaya dengan emas yang dijarah, keduanya keburu ditangkap polisi.

Kapolsek Metro Cakung, Kompol Sukatma mengatakan, pencurian itu terjadi ketika majikan pelaku, Djatmiko, 56 tahun, meninggalkan rumahnya. “Waktu itu pemilik pergi ke luar kota,” katanya, Selasa (1/8/2017) kemarin.

Dikatakan Kapolsek, karena sepinya rumah, dimanfaatkan kedua pembantu tersebut untuk menguras harta majikannya. Terlebih, kedua pelaku tahu jika majikannya selalu menaruh perhiasan di sebuah lemari yang berada di kamar.

“Keduanya pun masuk kamar dan mengambil perhiasan serta sejumlah uang dollar yang ada di dalam lemari tersebut,” ujar Kapolsek.

Korban yang pada hari Senin (31/7) yang pulang ke rumah, kaget begitu mengetahui harta benda didalam lemari lenyap.Dia pun melapor kehilangan ini ke polisi dan petugas menaruh kecurigaan ke kedua tersangka.

“Apalagi kedua pelaku baru saja bekerja kurang dari 2 tahun, itu yang membuat kami curiga,” ungkapnya.

Setelah didesak, kata Kapolsek, keduanya pun mengakui perbuatannya yang mencuri harta majikannya. Kepada polisi keduanya mengaku nekat mencuri agar terlihat tampil glamor di kampung halamannya.

“Jadi ada niat setelah mencuri dia keluar dari tempat kerjanya, pengakuannya akan dijual perhiasannya sebagian juga dipakai untuk tampil glamor begitu,” jelas Kapolsek.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua gelang emas, satu gelang emas putih, satu gelang emas putih bentuk rantai, satu gelang keroncong emas putih, satu gelang emas. “Total keseluruhan harta yang dicuri diperkirakan mencapai Rp70 juta,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua asisten rumah tangga ini akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. Keduanya pun akan mendekam di penjara paling lama sembilan tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com