Empat Napi Korupsi di LP Singaraja Dapat Remisi Nyepi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/9/16

Empat Napi Korupsi di LP Singaraja Dapat Remisi Nyepi



Buleleng, Dewata News.com —  Sebanyak 35  dari  42 orang narapidana (napi) yang diusulkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Singaraja mendapatkan remisi saat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1938. Dari sejumlah napi yang mendapatkan pengurangan hukumannya itu, termasuk empat orang di antaranya napi korupsi dan tiga napi narkoba.

    Kepala LP Kelas II B Singaraja, Sutarno mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana itu beragam, tergantung penilaian saat dibina di dalam LP. Satu orang narapidan mendapatkan remisi dua bulan, 23 orang mendapat satu bulan remisi dan 18 orang mendanpatkan remisi 15 hari.

   “Tapi tidak ada yang langsung bebas. Seharusnya diupacarai saat Nyepi, tapi karena tidak bisa ada aktivitas saat Nyepi, kami sampaikan langsung kepada narapidana secara internal,” ujar Sutarno, Selasa (08/03).

    Sementara itu, empat orang narapidana korupsi yang mendapatkan remisi, di antaranya Ketut Wenten, Wayan Wenten, Made Suwitra dan Gede Kardin. Sedangkan empat narapidana narkoba yang mendapatkan remisi antara lain Gede Wijana, Ida Bagus Kade Lokadi dan Putu Gede Mertayasa. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com