Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria: Itu Kategori Pelepasan Hak Terkait Gugatan Ganti Rugi Rp6 Miliar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/30/16

Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria: Itu Kategori Pelepasan Hak Terkait Gugatan Ganti Rugi Rp6 Miliar

  
Buleleng, Dewata News.com - Pemkab Buleleng melalui Kuasa Hukum, I Gede Indria, SH kini melawan Gugatan Ahli Waris Almarhum I Polak, Ni Ketut Rai (66), I Nyoman Hartawan (45) dan I Gede Ariasa (40) terhadap Pemkab Buleleng, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp6 Miliar.

   "Gugatan dari 3 Penggugat sebagai Ahli Waris I Polak, warga yang tinggal di Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Grokgak, Buleleng, dianggapnya sudah kedaluwarsa. Pasalnya, gugatan terhadap lahan seluas 30 Are yang kini sudah menjadi jalan raya bernama Jalan Udayana, Seririt, itu dinilainya sudah masuk kategori pelepasan hak (Rechtsverwerking)," kata Indria di Singaraja, Sabtu (30/01).

     Bahkan dirinya pun optimis, gugatan itu bakal ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Kendati begitu diakuinya juga, dalam hukum setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan terhadap sebuah objek, namun tidak serta merta gugatan dapat diterima terlebih dikabulkan.

    Mantan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapol Buleleng ini menegaskan, kasus gugatan itu katagorinya pelepasan hak atau rechtsverwerking. Artinya tanah tersebut sudah ditelantarkan atau tidak diperhatikan selama lebih dua puluh tahun. Menuntut hak itu harus ada bukti kepemilikan. Nah, dalam materi gugatan yang disampaikan tidak ada tertera bukti kepemilikan termasuk bukti penguasaan misalnya dalam bentuk sporadik. 

     Advokasi senior asal Desa Nagasepeha, Buleleng yang berkantor di Denpasar ini sangat optimis gugatan mereka (Ahli Waris Almarhum I Polak akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Singaraja.
   Situasi di lingkungan Pasar Darurat Seririt yang mengambil lokasi di Terminal Seririt di Jalan Udayana,
Sebelumnya, ahli Waris Almarhum I Polak, Ni Ketut Rai (66), I Nyoman Hartawan (45) dan I Gede Ariasa (40) menggugat Pemkab Buleleng, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp6 miliar, karena diangap melakukan penyerobotan atas tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, sesuai dengan No. Perkara 589/Pdt.G.P/205/PN.Sgr, tertanggal 21 Desember 2015.

    Ahli waris bersikukuh Pemkab Buleleng, sudah melakukan penguasaan lahan seluas 30 are yang kini djadikan jalan Raya Udayana tanpa hak sejak tahun 1994. Bahkan untuk menjamingugatan para Penggugatini, meminta menyita jaminan asset milik Pemkab Buleleng (Tergugat) yakni lahan seluas 19,7 Are dengan SHP No. 15, yang terletak di Daerah Banyuasri.

    Awalnya, I Polak memiliki lahan seluas 43 Are terletak di Subak Belumbang, Kelurahan Seririt. Karena Polak tidak memiliki keturunan, lahan milik Polak diwariskan kepada para penggugat. Dari lahan seluas 43 Are itu, seluas 13 Are lahan sudah disertifikatkan dengan HM No.1765/Kelurahan Seririt, atas nama Ni Ketut Rai. Sedangkan sisanya yang 30 are memang belum disertifikatkan. 

    Anehnya, pada Tahun 1994, Pemkab Buleleng membangun jalan diatas lahan 30 are milik Polak itu, dengan panjang jalan 150 meter dan lebar 20 meter tanpa ada ikatan apapun dengan ahli waris dan berjanji akan memberikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini ganti rugi tersebut tidak jelas.(DN ~ TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com