Buleleng, Dewata News.com - Pemkab Buleleng melalui Kuasa Hukum, I Gede Indria, SH kini melawan
Gugatan Ahli Waris Almarhum I Polak, Ni Ketut Rai (66), I Nyoman
Hartawan (45) dan I Gede Ariasa (40) terhadap Pemkab Buleleng, untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp6 Miliar.
"Gugatan dari 3 Penggugat sebagai Ahli Waris I Polak, warga yang tinggal di Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Grokgak,
Buleleng, dianggapnya sudah kedaluwarsa. Pasalnya, gugatan terhadap
lahan seluas 30 Are yang kini sudah menjadi jalan raya bernama Jalan
Udayana, Seririt, itu dinilainya sudah masuk kategori pelepasan hak (Rechtsverwerking)," kata Indria di Singaraja, Sabtu (30/01).
Bahkan dirinya pun optimis, gugatan itu bakal ditolak Majelis Hakim
di Pengadilan Negeri Singaraja. Kendati begitu diakuinya juga, dalam
hukum setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan terhadap
sebuah objek, namun tidak serta merta gugatan dapat diterima terlebih
dikabulkan.
Mantan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapol Buleleng ini menegaskan, kasus gugatan itu katagorinya pelepasan hak atau rechtsverwerking.
Artinya tanah tersebut sudah ditelantarkan atau tidak diperhatikan
selama lebih dua puluh tahun. Menuntut hak itu harus ada bukti
kepemilikan. Nah, dalam materi gugatan yang disampaikan tidak ada
tertera bukti kepemilikan termasuk bukti penguasaan misalnya dalam
bentuk sporadik.
Advokasi senior asal Desa Nagasepeha, Buleleng yang berkantor di Denpasar ini sangat optimis gugatan mereka (Ahli Waris Almarhum I
Polak akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Singaraja.
![]() |
Situasi di lingkungan Pasar Darurat Seririt yang mengambil lokasi di Terminal Seririt di Jalan Udayana, |
Ahli waris bersikukuh Pemkab Buleleng, sudah melakukan penguasaan
lahan seluas 30 are yang kini djadikan jalan Raya Udayana tanpa hak
sejak tahun 1994. Bahkan untuk menjamingugatan para Penggugatini,
meminta menyita jaminan asset milik Pemkab Buleleng (Tergugat) yakni
lahan seluas 19,7 Are dengan SHP No. 15, yang terletak di Daerah
Banyuasri.
Awalnya, I Polak memiliki lahan seluas 43 Are terletak di Subak
Belumbang, Kelurahan Seririt. Karena Polak tidak memiliki keturunan,
lahan milik Polak diwariskan kepada para penggugat. Dari lahan seluas 43
Are itu, seluas 13 Are lahan sudah disertifikatkan dengan HM
No.1765/Kelurahan Seririt, atas nama Ni Ketut Rai. Sedangkan sisanya
yang 30 are memang belum disertifikatkan.
Anehnya, pada Tahun 1994,
Pemkab Buleleng membangun jalan diatas lahan 30 are milik Polak itu,
dengan panjang jalan 150 meter dan lebar 20 meter tanpa ada ikatan
apapun dengan ahli waris dan berjanji akan memberikan ganti rugi. Namun,
hingga saat ini ganti rugi tersebut tidak jelas.(DN ~ TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com