Kasus Sopir Pemerkosa Anak SMP Dilimpahkan ke Kejari - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/20/16

Kasus Sopir Pemerkosa Anak SMP Dilimpahkan ke Kejari


Buleleng, Dewata News.com — Proses penanganan perkara pemerkosaan yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Buleleng dengan tersangka Gede Suberata (27) dengan korban anak SMP yang dilakukan di dalam mobil angkutan pedesaan (angdes) jurusan Penarukan-Bondalem, pertengahan bulan Oktober 2015 sudah rampung.

     Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dan saksi-saksi, termasuk korban sebut saja Mawar Merah (13) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) telah dianggap cukup, sehingga pihak Kepolisian melakukan pelimpahan tahap kedua, baik tersangka Gede Suberata yang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan dan barang bukti, sebuah mobil angdes ”Fernando” DK-1918-UF dan barang bukti lainnya ke Kejari Singaraja, Rabu (20/01).

    Setelah anggota penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng ”menjemput” tersangka Gede Suberata di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II-B Singaraja sebagai tahanan titipan polisi, langsung diajak mengambil mobil setelah hampir 3 bulan nongkrong di pelataran parkir Polres Buleleng. 

    Untuk selanjutnya mobil angdes warna kuning itu, sesuai pantauan Dewata News, tersangka Gede Suberata langsung sebagai sopir didampingi anggota penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng meluncur ke kantor Kejari di Jalan Dewi Sartika Singaraja.

     Seperti pernah diberitakan, pada hari Sabtu (17.10), Mawar Merah siswi sebuah SMP di wilayah Bungkulan, Sawan keluar sekolah menunggu jemputan. Saat itu Mawar Merah melihat pelaku sedang menunggu penumpang di depan sekolahnya.
         
     Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak Mawar Merah untuk naik mobilnya ditengah teriknya matahari, dan mengajak jalan-jalan keliling, hingga ke daerah Kubutambahan.

     Tapi dalam perjalanan, tepatnya di lintasan jalan Kubutambahan-Amlapura, tiba-tiba pelaku menghentikan mobilnya dan pelaku langsung menghampiri korban yang tepat berada di belakang, serta mengajak berhubungan intim. Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan mengancam korban.

     Apa bentuk ancamannya? Ternyata pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan telanjang dada ke media sosial.

     Mendapat ancaman itu, korban yang masih bau kencur ini bersedia diajak berhubungan intim, didalam mobil angkutan pedesaan itu. Usai melampiaskan aksi bejatnya itu, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya.

     Sampai di rumah, ternyata aksi bejat yang dilakukan pelaku itu langsung diceritakan korban keluarganya, dan saat itu juga peristiwa yang menimpa Mawar Merah itu dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng. Proses penanganan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Buleleng hingga tuntas dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Singaraja, Rabu (20/01) siang. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com