Gugat Perdata Menang, Kini Hendra Pidanakan Pemkab Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/16

Gugat Perdata Menang, Kini Hendra Pidanakan Pemkab Buleleng

 (Foto: Dok~DN)

Buleleng, Dewata News.com Setelah kasus gugat perdata di Pengadilan Negeri Singaraja atas tunggakan hutang yang belum terbayarkan Pemkab Buleleng dinyatakan menang, kini Nyoman Suhendra Tanaya (63)  pidanakan ke Polres Buleleng.  

     Kenapa polisikan Pemkab Buleleng?
     Hendra, sapaan akrab Nyoman Suhendra Tanaya di Singaraja, Jumat (22/01) mengatakan, karena Pemkab Buleleng tidak memiliki etikad baik dalam membayar tunggakannya kepada Hendra.

     Sesuai laporannya yang diterima pada hari Senen, tanggal 14 Desember 2015, Hendra mempolisikan Asmara (40), staf Bagian Perawatan Setkab Buleleng, dengan dugaan perkara penmipuan dan penggelapan.
 
     Memperkuat dipolisikan Asmara ini, Hendra mengajukan  empat orang saksi yang mengetahui proses hutang piutang yang mengakibatkan kerugian yang dialami sebesar Rp145 juta.

    Mereka itu yang diajukan sebagai saksi, di antaranya Tomblos (35) nama panggilan pegawaiToko Serba Jaya di Jalan Dr.Sutomo 24 Singaraja,  Subandi (58)  pensiunan PNS di Bagian Keuangan; Setkab Buleleng, Sarjana (45) staf Bagian Keuangan Setkab Buleleng. dan Ayu Lina (42) Pensiunan PNS staf Bagian Perawatan Setkab Buleleng.

    Selain nama-nama saksi tersebut, Hendra juga mengajukan bukti pendukung lainnya, berupa nota pemesanan dan pengamblilan barang dan ATK.

    Dalam laporan pidana di Polres Buleleng, Hendta memaparkan, bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini kejadiannya dari tahun 2008 hingga 2010 sesuai nota-nota yang memperkuat laporannya.
    .
     “Ini berawal dari kami melakukan kerjasama dengan Pemkab Buleleng, melalui Asisten I, Asisten II, Asisten III dan Bagian Keuangan membeli barang-barang dan ATK di Toko Serba Jaya, milik saya,” jelas Hendra.
 
    Akan tetapi setelah barang-barang diambil di toko milik korban, Pemkab Buleleng sebagai terlapor tidak melakukan pembayaran hutang piutang kepada korban. “Setelah barang-barang diambil sampai sekian tahun tidak pernah dibayar sama Pemkab Buleleng,” ungkap Hendra.

     Ia juga merinci, terkait hutang piutang Pemkab Buleleng yang dipesan dan sudah diambil, di antaranya, belanja modal kursi dan meja pada tanggal 13 Desember 2008 senilai Rp10.750.000; belanja modal kursi dan meja pada tanggal 17 September 2009 senilai Rp24.680.000; belanja modal dan kursi tanggal 17 September 2009 senilai Rp 3.400.000. Belanja modal korden tanggal 15 Januari 2009 senilai Rp1.350.000; belanja mdal karpet tanggal 1 Februari 2010 senilai Rp6.000.000; belanja modal AC tanggal 24 Oktober 2008, 5 April 2008 dan 6 April 2008 senilai Rp55.500.000; dan belanja campuran pada tanggal 9 Juli 2010 senilai Rp1.250.000. “Sehingga totalnya Rp 102.930.000,” sebut Hendra. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com