![]() |
(Foto: Dok~DN) |
Buleleng, Dewata News.com — Setelah kasus gugat perdata di Pengadilan Negeri Singaraja atas tunggakan hutang yang belum terbayarkan Pemkab Buleleng dinyatakan menang, kini Nyoman Suhendra Tanaya (63) pidanakan ke Polres Buleleng.
Kenapa polisikan Pemkab Buleleng?
Hendra, sapaan akrab Nyoman Suhendra Tanaya di Singaraja, Jumat (22/01)
mengatakan, karena Pemkab Buleleng tidak memiliki etikad baik dalam membayar
tunggakannya kepada Hendra.
Sesuai laporannya yang diterima pada hari Senen, tanggal 14 Desember 2015,
Hendra mempolisikan Asmara (40), staf Bagian Perawatan Setkab Buleleng, dengan
dugaan perkara penmipuan dan penggelapan.
Memperkuat dipolisikan Asmara ini, Hendra mengajukan empat orang saksi yang mengetahui proses
hutang piutang yang mengakibatkan kerugian yang dialami sebesar Rp145 juta.
Mereka itu yang diajukan sebagai saksi, di antaranya Tomblos (35) nama
panggilan pegawaiToko Serba Jaya di Jalan Dr.Sutomo 24 Singaraja, Subandi (58) pensiunan PNS di Bagian Keuangan; Setkab
Buleleng, Sarjana (45) staf Bagian Keuangan Setkab Buleleng. dan Ayu Lina (42)
Pensiunan PNS staf Bagian Perawatan Setkab Buleleng.
Selain nama-nama saksi tersebut, Hendra juga mengajukan bukti pendukung
lainnya, berupa nota pemesanan dan pengamblilan barang dan ATK.
Dalam laporan pidana di Polres Buleleng, Hendta memaparkan, bahwa
perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini kejadiannya dari tahun 2008 hingga
2010 sesuai nota-nota yang memperkuat laporannya.
.
“Ini berawal dari kami melakukan
kerjasama dengan Pemkab Buleleng, melalui Asisten I, Asisten II, Asisten III
dan Bagian Keuangan membeli barang-barang dan ATK di Toko Serba Jaya, milik
saya,” jelas Hendra.
Akan tetapi setelah barang-barang diambil di toko milik korban, Pemkab Buleleng
sebagai terlapor tidak melakukan pembayaran hutang piutang kepada korban.
“Setelah barang-barang diambil sampai sekian tahun tidak pernah dibayar sama
Pemkab Buleleng,” ungkap Hendra.
Ia juga merinci, terkait hutang piutang Pemkab Buleleng yang dipesan dan
sudah diambil, di antaranya, belanja modal kursi dan meja pada tanggal 13
Desember 2008 senilai Rp10.750.000; belanja modal kursi dan meja pada tanggal
17 September 2009 senilai Rp24.680.000; belanja modal dan kursi tanggal 17
September 2009 senilai Rp 3.400.000. Belanja modal korden tanggal 15 Januari
2009 senilai Rp1.350.000; belanja mdal karpet tanggal 1 Februari 2010 senilai
Rp6.000.000; belanja modal AC tanggal 24 Oktober 2008, 5 April 2008 dan 6 April
2008 senilai Rp55.500.000; dan belanja campuran pada tanggal 9 Juli 2010
senilai Rp1.250.000. “Sehingga totalnya Rp 102.930.000,” sebut Hendra. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com