Di Buleleng, 23 Koperasi Dibubarkan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/31/16

Di Buleleng, 23 Koperasi Dibubarkan



                                                   Gedung kantor Diskopdagprin Buleleng       

Buleleng, Dewata News.com — Sebanyak 23 koperasi di Buleleng dibubarkan. Pembubaran dengan melakukan pencabutan badan hukum oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) Buleleng sebanyak 20 koperasi, dan di bubarkan oleh pengurusnya sebanyak 3 koperasi. Dari pembubaran itu, kini terdapat 388 koperasi yang dikategorikan sebagai koperasi aktif.

   Kepala Diskopdagprin Buleleng, Ni Made Arnika di ruang kerjanya Rabu (27/1/20) mengatakan, koperasi yang dibubarkan mengalami permasalahan internal hingga tidak jelas usahanya sejak bertahun-tahun. Dari puluhan koperasi yang dibubarkan itu ada yang memiliki izin BH Tahun 1967 silam hingga Tahun 2007 yang lalu. Meski sudah mengantongi izin BH dari pemerintah pusat, namun koperasi tersebut tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.

    Kewajiban untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilakukan. Bertahun-tahun koperasi ini hanya mencatatkan nama koperasinya tanpa ada kejelasan usaha dan pengurusnya.

     “Hanya terdaftar nama-nya saja, sementara usaha dan pengurusnya tidak jelas. Koperasi ini juga bertahun-tahun juga tercatat sebagai koperasi yang mati suri, sehingga kalau ini dibiarkan seperti menunjukkan yang tidak baik, sehingga kita bubarkan,” katanya di Singaraja, Minggu (31/0).
             
    Pembubaran koperasi mulai dilakukan sesuai dengan program kerja tahun 2015. Diawali mengumumkan nama-nama koperasi yang akan dibubarkan melalui aparat desa/ kelurahan termasuk menyampaikan kepada koperasi yang bersangkutan.

    Dari pengumuman itu Diskopdagprin memberikan dua kali kesempatan kepada pengurus koperasi untuk melakukan klarifikasi. Dua kali kesempatan itu tidak ada koperasi yang menyampaikan klarifikasi-nya. Hanya ada tiga koperasi melaporkan kalau pembubaran lembaganya dilakukan oleh pengurus bersangkutan.

  Ketiga koperasi yang bubar dengan sukarela masing-masing Koperasi Karyawan (Kopkar) Puri Bagus, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kosiru, dan Koperasi Mahkota.

   Sedangkan 20 koperasi lainnya tidak ada tanggapan, sehingga mulai tanggal 3 Desemeber 2015 lalu surat keputusan (SK) dinyatakan dibubarkan. “UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif, sehingga SK pembubarannya diterbitkan oleh Bupati,” tegasnya.

    Setelah mencabut puluhan izin BH, ke depan Diskopdagprin tetap memberikan kesempatan dan memfasilitasi kepada kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com